Komisi II Bahas Rancangan Perubahan PKPU dan PerBawaslu
Ada tiga Rancangan Peraturan KPU yang dikonsultasikan dan atas kesepakatan bersama untuk disetujui.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pada Rapat Konsultasi antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) dan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa sudah banyak keputusan-keputusan rapat yang sudah diambil dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
“Dan menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mengawal suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini. Salah satu bentuk kita mensukseskan itu adalah bagaimana setiap hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 bisa kita bicarakan, diskusikan, matangkan dan bahas untuk mengambil keputusan-keputusan penting,” ucap Doli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu, ungkap Doli, ada tiga Rancangan Peraturan KPU yang dikonsultasikan dan atas kesepakatan bersama untuk disetujui. Selain tiga Rancangan PKPU itu, juga ada dua Rancangan Peraturan Bawaslu yang dibahas dalam rapat tersebut.
“Tiga Rancangan Peraturan KPU yang disampaikan pada hari ini adalah pertama, Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” papar politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Yang kedua, lanjut Doli, Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 5 tahun Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selanjutnya, Perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara dua Rancangan Peraturan Bawaslu yang juga dibahas adalah Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Rancangan Peraturaan Bawaslu tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara struktur, sistematis dan massif.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, KPU sudah memasukkan surat yang pertama untuk membahas revisi tiga Peraturan KPU tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Pencalonan.
“Dalam perjalanannya kami melakukan rapat dan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, kemudian juga melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan diberi masukan agar dalam rangkaian tes pemeriksaan kesehatan diusulkan juga pemeriksaan swab,” kata Arief.
Arief juga menyampaikan, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana non alam Corona Virus Disease 2019 ketentuan tersebut belum dimasukkan, maka KPU mengusulkan surat permohonan agar dapat ditambahkan pembahasan dalam Rapat Konsultasi ini satu PKPU lagi, hanya merubah atau menambahkan satu pasal tentang kewajiban melakukan swab test. (*)