Komisi III dan Pemerintah Bahas RUU Mahkamah Konstitusi
Adies mengungkapkan, ada empat poin pengaturan dalam RUU Mahkamah Konstitusi,
Editor: Content Writer

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memimpin rapat kerja bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly serta perwakilan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, terkait dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Adies mengungkapkan, ada empat poin pengaturan dalam RUU Mahkamah Konstitusi, pertama soal kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi, kedua tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi.
Baca: Besok, Komisi III DPR Berencana Temui Jaksa Agung
Ketiga soal kode etik dan pedoman prilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi, dan yang keempat putusan Mahkamah Konstitusi.
Dia juga memaparkan, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan karena, ada beberapa ketentuan pasal dalam aturan yang sebelumnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
"Perubahan pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," jelas Adies di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan Jakarta, Senin (24/8/2020).
Adies juga mengungkapkan, dalam RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini, DPR juga memandang perlu untuk mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon serta hakim konstitusi, yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional.
Baca: Anggota-anggota Komisi IX Ramai-ramai Soroti Viral Foto Para Menteri Tak Pakai Masker
"Kami sampaikan demi mendapat persetujuan bersama dengan pemerintah," ujar politisi Fraksi Partai Golkar.
Pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III DPR RI untuk membahasan RUU Mahkamah Konstitusi, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama sama dengan pemerintah. Komisi III DPR RI melaksanakan pembahasan tentang RUU Mahkamah Konstitusi bersama dengan pemerintah, berdasarkan atas keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 15 Juli 2020, kemudian dituangkan dalam rapat Pimpinan DPR RI pada 20 Juli 2020. (*)