Azis Syamsuddin Sesalkan Banyaknya Iringan Simpatisan Saat Pendaftaran Cakada
Azis mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan teguran kepada Cakada.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyesalkan banyaknya pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diiringi ratusan pendukung yang mengabaikan protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Azis mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan teguran kepada Cakada.
“Kita apresiasi Kemendagri yang telah menegur Calon Kepala Daerah yang menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas terhadap Cakada yang melanggar protokol kesehatan,” kata Azis dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (7/9/2020).
Baca: Alasan Perlunya Dibuat Undang-undang Penanggulangan Bencana Menurut Komisi VIII DPR
Azis menilai masa pendaftaran Cakada tidak sejalan dengan upaya Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dan mencegah munculnya klaster baru dari Pilkada.
Karena itu, dirinya mendorong penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum dapat mengantisipasi pertemuan tatap muka pada saat kampanye yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU pada masa kampanye Cakada dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
"Saya harapkan penyelenggara Pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memberikan efek jera kepada Cakada yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye," ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.
Baca: Panja RUU Penanggulangan Bencana Dibentuk, Pemerintah Siap Bahas dengan DPR
Lebih lanjut Azis mendorong Pemerintah dan KPU terus memberikan imbauan kepada seluruh Cakada agar memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan KPU. “Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pemilu dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama," tandas legislator dapil Lampung II itu. (*)