Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VII: Pemerintah Harus Segera Revisi UU Migas

sebelumnya Pemerintah telah mencabut pasal-pasal terkait Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMN-K) sebagai pengganti SKK Migas dalam RUU Ciptaker.

Editor: Content Writer
zoom-in Komisi VII: Pemerintah Harus Segera Revisi UU Migas
Azka/man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. 

TRIBUNNEWS.COM — Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Pemerintah segera mengkonsolidasikan diri untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Mengingat sebelumnya Pemerintah telah mencabut pasal-pasal terkait Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMN-K) sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dalam RUU Cipta Kerja.

Menurut Mulyanto, sejak Badan Pelaksana Hulu (BPH) Migas yang diatur dalam UU di atas dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012, maka praktis pelaksana kuasa pertambangan migas dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang bersifat sementara.

Baca: Komisi I DPR Dorong Jokowi Ajak Dunia Atasi Covid-19 Hingga Perdamaian Palestina di Pidato PBB

Namun faktanya SKK Migas, lembaga yang bersifat sementara itu sudah berlangsung lebih dari 8 tahun.

“Waktu yang tidak pendek. Seharusnya Pemerintah sudah menyiapkan konsep kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas ini dengan matang, sebagai tindak lanjut dari keputusan MK. Sehingga pembangunan di sektor hulu migas benar-benar dapat dijalankan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” papar Mulyanto dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Jumat (18/9/2020).

Kelembagaan yang sekarang, SKK Migas, menurutnya jelas tidak ideal.  Karena selain bersifat sementara, hanya berupa satuan kerja di dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta hanya memiliki fungsi dalam pengaturan dan pengawasan.

SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan dan pengusahaan. Pihaknya berharap kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas atau BUMN Khusus ini, sesuai amanat MK, dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sebagaimana sekarang dilaksanakan oleh SKK Migas, juga ditambah fungsi pengelolaan dan pengusahaan sektor hulu migas.

Baca: Komisi IX Minta Kantor Kemenkes Terapkan Protokol Covid-19 Secara Ketat

Berita Rekomendasi

“Jadi BUMN Khusus ini berfungsi sebagai ‘regulator’ sekaligus ‘doers’ (pelaksana) di sektor hulu migas. Tujuannya, agar Pemerintah sebagai representasi dari negara dan pemegang kuasa pertambangan migas, mengelola secara langsung sektor hulu Migas ini demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," jelas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.

Mulyanto menilai, kondisi SKK Migas saat ini tidak memiliki fungsi pengelolaan secara langsung, termasuk pengusahaan sektor migas. Akibatnya negara tidak dapat mengoptimalkan pengelolaan sektor migas ini sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat. Misalnya negera mengeluarkan biaya tambahan untuk menjual bagian Pemerintah atas migas, dan lainnya.

“Dengan kelembagaan yang terbatas seperti sekarang ini, kita pesimis target lifting minyak 1 juta barel per hari dapat terwujud,” pungkas Mulyanto.

BUMN Khusus ini, lanjut politisi asal daerah pemilihan Banten I ini, sebaiknya hanya khusus menangani sektor hulu migas tidak ke sektor hilir, karena di sektor hilir sudah ada BPH Migas sebagai regulator dan PT. Pertamina (Persero) sebagai pelaksana (doers). Dengan demikian Pertamia sebagai BUMN yang juga bergerak di sektor hulu migas, tetap eksis dan mendapat previlege dalam usaha hulu migas tersebut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas