Komisi II Apresiasi Pelaksanaan SKB CPNS Sesuai Prokes Covid-19
Komisi II juga meminta Kementerian PAN-RB, BKN dan KASN meningkatkan sistem pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang melanggar.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyampaikan, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di masa pandemi Covid-19 dapat berjalan lancar sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Demikian disampaikan Saat ketika membacakan poin kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca: Hasil Seleksi CPNS Diprotes Massa hingga Lakukan Aksi Anarkis, BKD Kabupaten Keerom Angkat Bicara
"Mengingat pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019 masih berlangsung di tengah tingginya jumlah kasus Covid-19, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN-RB dan BKN dalam pelaksanaan SKB CPNS untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan sesuai surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019 dapat berjalan lancar aman dari potensi penularan Covid-19," urai Saan.
Saan melanjutkan, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB dan BKN melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kejelasan dan kesesuaian nomenklatur nama keilmuan dan rumpun keilmuan dengan ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi peserta CPNS pada seleksi administrasi bagi pelamar CPNS.
Hal ini bertujuan agar peserta diberikan kesempatan yang lebih besar untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca: Komisi II DPR Minta Bawaslu Tindak Temuan Pelanggaran Protokol Covid-19
Dengan ditemukannya beberapa soal dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang tidak relevan dengan keilmuan dan jabatan yang dilamar oleh peserta, sambung Saan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN-RB dan BKN melakukan sinkronisasi soal SKB dengan jabatan agar nilai SKB dapat benar-benar mencerminkan kompetensi nilai yang dibutuhkan suatu jabatan.
"Dalam rangka meminimalisir praktek percaloan yang terjadi pada pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN-RB, BKN dan KASN meningkatkan sistem pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)