Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Saroni Nilai Kehadiran Polisi Virtual Dapat Lindungi Masyarakat

Menurutnya polisi virtual justru akan bekerja untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat menimbulkan konflik bangsa.

Editor: Content Writer
zoom-in Ahmad Saroni Nilai Kehadiran Polisi Virtual Dapat Lindungi Masyarakat
Andri/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kehadiran polisi virtual justru dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konten yang dapat menimbulkan konflik.

Menurutnya polisi virtual justru akan bekerja untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat menimbulkan konflik bangsa seperti unggahan hoaks, intoleransi, hingga rasisme.

“Menurut saya, masyarakat tidak perlu takut dibungkam, karena polisi virtual ini tentunya akan bekerja dengan sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Sahroni dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (1/2/2021).

Karena itu, menurutnya, polisi virtual itu bukan untuk mempersempit ruang lingkup masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya. Politisi Partai NasDem itu juga menyebutkan, keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisir tindak pidana, khususnya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu," ujarnya. Karena itu, kata Sahroni, kalau ada konten yang disinyalir melanggar UU ITE, tidak mesti langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana, namun cukup diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki.

Legislator dapil DKI Jakarta III itu menegaskan, peringatan yang akan dikirimkan polisi virtual tentunya tidak akan sembarangan namun justru akan dilakukan tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu.

"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten itu dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE sehingga tegurannya bersifat objektif," sebutnya. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas