Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi XI DPR: Menkeu Harus Turun Tangan Atasi Dugaan Suap di Ditjen Pajak

KPK telah lakukan penggeledahan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa perusahaan yang diduga menyuap pemeriksa pajak.

Editor: Content Writer
zoom-in Komisi XI DPR: Menkeu Harus Turun Tangan Atasi Dugaan Suap di Ditjen Pajak
Arief/nvl
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. 

TRIBUNNEWS.COM - KPK tengah mengusut dugaan kasus suap puluhan miliar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus suap tersebut diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Menteri Keuangan harus turun tangan.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) mengungkapkan hal ini dalam keterangan persnya, Rabu (3/3/2021).

Mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik KPK sedang memproses kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya. Modusnya kata Hergun, pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.

Ditambahkan Hergun, KPK telah melakukan penggeledahan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa perusahaan yang diduga menyuap pemeriksa pajak.

Legislator dapil Jabar IV itu menyerukan agar Menkeu Sri Mulyani membersihkan Ditjen Pajak dari oknum-oknum yang memanipulasi pajak.

"Proses hukum tetap dilakukan oleh KPK. Namun, Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab menempatkan birokrasi yang bersih di Ditjen Pajak. Ini sungguh ironis. Negara sedang kekurangan dana untuk penanganan pandemi Covid-19, namun ada oknum di Ditjen Pajak yang menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok,” sesal Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR ini.

Perlu diketahui, lanjut Hergun, APBN 2020 dan APBN 2021 dipatok defisit Rp 1.000 triliunan. merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto.

Berita Rekomendasi

“Dalam sepuluh tahun terakhir rasio pajak mengalami penurunan. Pada 2010 masih di level 12,9 persen. Namun, pada 2018 turun menjadi 11,4 persen. Tahun 2019 turun kembali menjadi 10,73 persen. Sementara pada 2020 diproyeksikan hanya 7,9 persen dan di 2021 sebesar 8,18 persen,” papar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini.

Menurut mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR ini, perlu ada reformasi birokrasi di Kemenkeu. Dan reformasi birokrasi itu harus dibarengi dengan pertanggungjawaban pimpinannya untuk menekan tindakan koruptif. Jika seorang pegawai melakukan korupsi, pimpinannya harus dicopot.

"Ingat, ini bukan kasus baru. Dugaan suap di Kemenkeu ini menunjukkan bahwa kementerian tersebut harus meningkatkan lagi pengawasan terhadap para pegawainya. Sudah seharusnya Kemenkeu mengatur kembali manajemen antisuap para pegawai serta meningkatkan kembali komitmen para petugas pajak serta pemeriksaan LHKPN pegawai Ditjen Pajak," seru Hergun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas