Azis Syamsuddin Minta Standar Prosedur Salat Tarawih dan Idulfitri Disosialisasikan
Kemenag mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idulfitri 1442 Hijriyah berjamaah di tengah pelarangan mudik lebaran.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idulfitri 1442 Hijriyah berjamaah di tengah pelarangan mudik lebaran. Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kemenag dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mensosialisasikan standar dan prosedur pelaksanaan tarawih berjamaah dan salat Idulfitri dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Baca juga: Panduan Lengkap Ibadah di Bulan Ramadhan 2021 dari Kemenag: Aturan Buka Bersama, Shalat Idul Fitri
"Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah," jelas Azis Syamsuddin, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kemenag: Pengajian Selama Ramadan di Masjid Paling Lama 15 Menit
Perlu pula Kemenag, Satgas Penanganan Covid-19, dan Pemda setempat untuk meningkatkan imbauan kepada jemaah agar tetap mematuhi prokes dan mematuhi segala imbauan yang diberikan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19.
"Dan tak kalah pentingnya, agar dewan kemakmuran masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan tarawih berjamaah dan sholat idulfitri," jelas Azis dalam keterangannya.
Terakhir, mendorong Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah apabila ditemukan kasus baru pada pelaksanann sholat tarawih berjamaah tersebut. (as)