Paripurna DPR Setujui RUU Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagai Inisiatif Dewan
Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 memutuskan menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Usai mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan RI, Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 memutuskan menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"Sembilan Fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing, kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan Rapat Paripurna, Jumat (9/4/2021).
Dan serempak seluruh Anggota Dewan yang hadir menyatakan persetujuannya.
Sebelumnya Dasco menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 135 ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diputuskan menjadi rancangan undang-undang dari DPR dalam rapat paripurna DPR setelah terlebih dahulu fraksi memberikan pendapatnya.
"Untuk keperluan tersebut Sekretariat Jendral telah menyampaikan daftar nama nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapatnya," kata Dasco. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.