Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paripurna DPR Setujui RUU Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagai Inisiatif Dewan

Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 memutuskan menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

Editor: Content Writer
zoom-in Paripurna DPR Setujui RUU Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagai Inisiatif Dewan
Geraldi/nvl (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) selaku Pimpinan Rapat Paripurna, Jumat (9/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Usai mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan RI, Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 memutuskan menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

"Sembilan Fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing, kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan Rapat Paripurna, Jumat (9/4/2021).

Dan serempak seluruh Anggota Dewan yang hadir menyatakan persetujuannya.

Sebelumnya Dasco menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 135 ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diputuskan menjadi rancangan undang-undang dari DPR dalam rapat paripurna DPR setelah terlebih dahulu fraksi memberikan pendapatnya.

"Untuk keperluan tersebut Sekretariat Jendral telah menyampaikan daftar nama nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapatnya," kata Dasco. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas