Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bangun Kemandirian Fiskal Papua Melalui Penguatan BUMD

Penguatan BUMD dapat lebih optimal dalam menghasilkan PAD sehingga, masyarakat Papua maupun Papua Barat dapat lebih mandiri secara fiskal.

Editor: Content Writer
zoom-in Bangun Kemandirian Fiskal Papua Melalui Penguatan BUMD
dok. DPR RI
Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Vera Febyanthy dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Vera Febyanthy mendorong agar pembangunan kemandirian fiskal di Papua dapat tercapai melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebab, menurut Vera, dengan penguatan BUMD tersebut dapat lebih optimal dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, nantinya masyarakat Papua maupun Papua Barat dapat lebih mandiri secara fiskal.

“Sehubungan dengan itu, perlu diusulkan kepada Menteri BUMN mulai diadakan pelatihan, pembinaan, dan peluang usaha dan permodalan kepada BUMD provinsi, kab/kota di Papua dengan kemitraan seperti BUMD,” ujar Vera dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua DPR RI dengan dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan, Menteri BUMN serta Menteri Investasi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Politisi Partai Demokrat tersebut berharap dengan adanya penguatan peran BUMD ini, kontribusi keuangan dana otsus saat ini sebesar 2,25 persen yang berasal dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas terhadap APBD Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp5 triliun, maka pada tahun 2042 mendatang dapat dipenuhi dari keuntungan BUMD tersebut.

“Jadi, jangan hanya nanti ke depannya Papua hanya berharap dari anggaran Otsus. Tapi, bagaimana memikirkannya ke depan nanti saat berakhirnya UU Otsus ini. Ini yang harus kita pikirkan,” ujar Vera.

Diketahui, Pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dengan masuk Prolegnas Prioritas 2021. Dalam draf RUU Otsus Papua yang diusulkan pemerintah, dana otsus naik menjadi 2,25 persen dari sebelumnya dua persen dari plafon DAU. Adapun sesuai Surat Presiden (Surpres) kepada DPR revisi tersebut dilakukan secara terbatas, yaitu hanya berkaitan pada Pasal 1, 34, dan 76. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas