Putu Supadma Dukung Penguatan Manajemen Rantai Pasok dan Konektivitas Perdagangan
Untuk memperkuat ketangguhan rantai pasok dan meningkatkan konektivitas perdagangan di berbagai sektor, Indonesia memiliki sistem logistik terpadu.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana menyampaikan, untuk memperkuat ketangguhan rantai pasok dan meningkatkan konektivitas perdagangan di berbagai sektor, saat ini Indonesia sudah memiliki sistem logistik terpadu yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undang.
Hal ini disampaikan Putu dalam presentasinya pada Sidang ke-12 AIPA Caucus yang digelar secara daring dari Parlemen Singapura pada Rabu (16/6/2021). Dimana, putu menyampaikan country report tentang ketahanan rantai pasok dan peningkatan konektivitas perdagangan.
"Salah satu panduannya, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional. Di bawah Perpres ini pengembangan sistem logistik nasional berusaha memfasilitasi aliran yang lancar, memastikan persediaan kebutuhan masyarkat serta meningkatkan daya saing dari tingkat lokal hingga global," kata Putu.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini melanjutkan, implementasi cetak biru pengembangan sistem logistik nasional dibagi menjadi tiga fase. Dimana, pada fase kedua difokuskan pada integrasi jaringan logistik regional ASEAN dan mengintegrasikan dengan jaringan logistik global.
"Sebagai bagian dari proses integrasi dengan jaringan logistik regional serta global, kami sedang menyusun ekosistem yang bisa mensinkronkan barang-barang ekspor dan impor dari titik tiba sampai ke gudang. Jadi ini merupakan kerja sama antara pemerintah dan swasta yang berorientasi melakukan penyederhanaan proses, memastikan penggunaan efisiensi terkait informasi, komunikasi dan teknologi digital," terangnya.
Selain diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2012, ketahanan rantai pasok dan peningkatan konektivitas perdagangan juga diatur dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, Perpres 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, guna memperkuat komitmen tentang integrasi ekonomi, Indonesia mengadopsi Hanoi Plan Of Action untuk memperkuat kerja sama ekonomi ASEAN dan konektivitas rantai pasok dalam menangani pandemi Covid-19 dan juga rangka pemulihan ekonomi ASEAN. Serta melakukan Penandatanganan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Hal itu merupakan komitmen Indonesia dalam mewujudkan konektivitas yang efektif dan efisien baik dalam perdagangan maupun transportasi dalam skala yang lebih besar.
"Ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya untuk memperkuat dan memperluas rantai pasok di kawasan,” katanya.
Terakhir, politisi dapil Bali itu menyampaikan key policy dalam memperkuat rantai pasok dan peningkatan konektivitas perdagangan. Pertama, memperkuat kerja sama bilateral, regional dan multilateral. Kedua, memfasilitasi perdagangan internasional, dengan peningkatan Indonesia National Single Window (INSUS), Ketiga, SKA elektronik form D.
Keempat, menerapkan promosi perdagangan strategis. Kelima, meningkatkan pembangunan infrastruktur dan mendorong pemanfaatan teknologi digital secara luas khususnya bagi UMKM.
Keenam, mengimplementasikan 4.0. Ketujuh, penyempurnaan sistem logistik nasional Indonesia untuk menekan biaya transportasi yang akan mengarah pada harga komoditas esensial yang terjangkau, konektivitas dan integrasi di dalam negeri serta peningkatan posisi daya saing di pasar global.
"Kami sudah siap bekerja sama untuk meningkatkan rantai pasok dan memperkokoh konektivitas perdagangan," tutupnya.(*)