Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR: Kelanjutan Pembahasan RUU PDP Tunggu Itikad Pemerintah

Hal itu, menurut Sukamta, karena perbedaan sikap antara Komisi I DPR dan pemerintah terkait dengan penempatan lembaga otoritas pengawas data pribadi.

Editor: Content Writer
zoom-in Anggota DPR: Kelanjutan Pembahasan RUU PDP Tunggu Itikad Pemerintah
Oji/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kembali pada itikad baik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai representasi pemerintah.

Hal itu, menurut Sukamta, karena perbedaan sikap antara Komisi I DPR RI dan pemerintah terkait dengan penempatan lembaga otoritas pengawas data pribadi.

“Belum adanya titik temu antara sikap Kominfo yang berkeras untuk menempatkan lembaga otoritas pengawas data pribadi di bawah kementerian dengan sikap Komisi I DPR yang menghendaki lembaga tersebut berada di bawah Presiden menyebabkan pembahasan RUU PDP mengalami deadlock," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021). 

Sukamta menilai, lembaga atau badan pengawas data pribadi sangat strategis untuk memastikan upaya perlindungan data pribadi berjalan sesuai standar.

Selain itu, ada risiko penyimpangan yang bisa muncul karena saat ini data pribadi nilainya sangat mahal sehingga keberadaan lembaga itu semestinya ada di bawah Presiden untuk memastikan kewenangannya kuat dan mampu berjalan lebih independen sebagai lembaga pengawas.

“Kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal," ujarnya.

Menurut legislator dapil DI Yogyakarta ini, pertimbangan yang tidak kalah strategis adalah agar lembaga pengawas itu setara dengan standar internasional, yaitu setara dengan standar General Data Protection Regulation (GDPR).

Berita Rekomendasi

Anggota Panita Kerja (Panja) RUU PDP itu menilai pembentukan lembaga atau badan pengawas itu sangat penting karena banyak rujukan teknis tentang kewajiban pengendali data yang diatur di dalam RUU PDP.

"Kewajiban itu terkait dengan pengelolaan data pribadi masyarakat yang sangat penting," tegas politisi PKS itu. 

Dalam hal ini, menurut Sukamta, masyarakat menyerahkan data mereka untuk dikelola, mulai data yang bersifat umum hingga bersifat spesifik, seperti data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan seksual, pandangan politik,  data keuangan, dan catatan kejahatan.

Sukamta menilai semua data tersebut berharga karena itu tanggung jawab pengelola data sangat besar sehingga lembaga pengawas juga harus memiliki otoritas yang kuat agar mampu menjadi lembaga kontrol yang efektif. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas