Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi IX Pertanyakan Pengawasan Kemenkes tentang HET Obat Covid

Sejak PPKM Darurat pada 3 Juli lalu, ada begitu banyak pengaduan dari masyarakat adanya kelangkaan obat Covid-19 dan juga vitamin.

Editor: Content Writer
zoom-in Ketua Komisi IX Pertanyakan Pengawasan Kemenkes tentang HET Obat Covid
dok. DPR RI
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak diberikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli lalu, ada begitu banyak pengaduan dari masyarakat adanya kelangkaan obat Covid-19 dan juga vitamin.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/ 4826/2021 Tentang HET (Harga Eceran Tertinggi) Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mempertanyakan bagaimana pengawasan dari implementasi keputusan tersebut.

“Ada indikasi bahwa kelangkaan ini juga terjadi akibat dari lesunya pengawasan atas harga obat Covid-19 yang dijual di apotek, yang menyebabkan dapat adanya penimbunan obat oleh oknum yang harus ditindak, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya dalam Rapat Kerja virtual bersama Kemenkes dan mitra kerja Komisi IX lainnya, Senin (5/7/2021).

Kelangkaan obat ini menurutnya tentu akan langsung berpengaruh pada tingkat kesembuhan dan tingkat kematian karena Covid-19. Diketahui, KMK tersebut berisi tentang ketentuan harga eceran tertinggi pada 11 obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19 dan berlaku untuk seluruh instalasi farmasi.

Namun di berbagai daerah seperti apotek, termasuk di marketplace, masih banyak yang menjual obat-obat yang tercantum tersebut lebih dari HET.

Terlebih, masih kata Felly, selama ini Menkes, BPOM maupun pemerintah provinsi, kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana yang diterangkan dalam dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang pemberian informasi HET.

Berita Rekomendasi

“Kami belum melihat bagaimana Kementerian Kesehatan dan BPOM melaskanakan amanat ini. Polri telah mengambil langkah nyata dengan mengeluarkan instruksi melalui surat telegram dengan nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang mengambil langkah tegas bagi yang melanggar HET,  termasuk pemberlakukan sanksi pidana dan denda,“ tegas politisi Partai Nasdem itu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas