Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Rakyat Harus Diperhatikan

PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan pun mengimbau pemerintah segera memenuhi semua kebutuhan rakyat.

Editor: Content Writer
zoom-in PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Rakyat Harus Diperhatikan
dpr.go.id
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Bersamaan dengan itu, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengimbau pemerintah segera memenuhi semua kebutuhan rakyat.

Politisi yang biasa disapa Hergun ini dalam rilisnya, Rabu (21/7/2021), melihat kenyataan di lapangan bahwa masih banyak ditemukan rakyat yang mengantri oksigen dan obat-obatan di apotek. Gesekan antara aparat dengan pedagang pun sering kali terjadi. Aparat banyak menutup aktivitas perdagangan. Sementara pedagang bersikukuh berdagang, karena tak mendapat bantuan pemerintah.

Sementara itu, wabah Corona terus menyebar dengan segala variannya. Dengan masih tingginya kasus positif Covid-19 maka sudah tepat keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Namun, kata Hergun, dengan banyak masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman), pemerintah perlu melakukan tindakan-tindakan nyata. Pertama, perlu ada pendataan sehingga ada akurasi data. Pemerintah perlu mengerahkan aparat hingga ke tingkat RT untuk aktif mendata keberadaan warga yang melakukan isoman.

Kedua, Presiden Jokowi mengatakan bahwa bed occupancy ratio (BOR) telah menurun, maka masyarakat yang saat ini melakukan isoman, terutama yang kondisinya parah, perlu segera dipindahkan ke rumah sakit. Hal tersebut untuk mengurangi kasus meninggal dunia karena melakukan isoman dan juga untuk mengurangi antrian warga yang memerlukan oksigen untuk keperluan isoman.

Dan ketiga, lanjut Hergun, program obat gratis perlu segera dipercepat dan diperluas agar masyarakat yang saat ini masih isoman atau berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak menumpuk antri di apotek-apotek.

Disampaikan Hergun, pemerintah juga perlu meningkatkan akurasi data penerima program bansos. Presiden sudah menyatakan menambah dana bansos sebesar Rp55 triliun. Tentu hal tersebut berdampak terhadap APBN karena akan dilakukan refocusing dan realokasi anggaran.

Berita Rekomendasi

“Hendaknya, penambahan anggaran tersebut benar-benar sampai kepada warga yang terdampak,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pemberlakuan PPKM Darurat masa 3-20 Juli 2021 lalu, membuktikkan masih banyak warga terdampak yang belum mendapat bantuan pemerintah. Misalnya, lanjut Hergun, terjadinya banyak kericuhan antara aparat dengan para pedagang kecil. Mestinya hal tersebut tidak terjadi jika para pedagang tersebut mendapatkan insentif dana Rp1,2 juta.

Perlu diketahui, pada APBN 2020 dan APBN 2021 telah dialokasikan anggaran untuk mendukung para UMKM. Pada 2020 jumlah bantuan mencapai Rp2,4 juta per orang yang diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM, sedangkan pada 2021 diturunkan menjadi Rp1,2 juta per orang yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Namun sayangnya menurut laporan BPK pada 2020 ditemukan bantuan UMKM yang salah sasaran mencapai Rp1,18 triliun. Di antaranya menyasar ke ASN dan orang yang sudah meninggal dunia.

“Adanya kasus salah sasaran pada 2020 hendaknya dapat diperbaiki. Selain itu, adanya penambahan anggaran Rp55 triliun juga diimbangi dengan peningkatan kerja aparat pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima warga yang terdampak,” harap legislator dapil Jawa Barat IV itu.

Menurutnya penambahan penerima bantuan usaha mikro sebanyak 1 juta orang hendaknya diprioritaskan bagi para pedagang kecil. Hal tersebut untuk mengurangi terjadinya kericuhan antara petugas yang menegakkan aturan PPKM dengan para pedagang kecil.

"Mudah-mudahan dalam 5 hari ke depan kasus positif terus menurun sehingga kebijakan PPKM Darurat dapat segera diakhiri. Para pedagang kecil seperti tukang sayuran, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya, dapat membuka usahanya dengan waktu yang lebih lama,” pungkas Hergun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas