Wakil Ketua DPR: PPKM Darurat Bisa Bangkitkan Perekonomian
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menilai kebijakan PPKM Darurat bisa menumbuhkan kepercayaan pasar terhadap upaya pemerintah menangani pandemi.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa menumbuhkan kepercayaan pasar terhadap upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut menanggapi keputusan pemerintah yang memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, yang kemudian direncanakan akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 di Tanah Air mulai menurun.
"Kepercayaan pasar yang sampai saat ini masih cukup tinggi, pada gilirannya akan membangkitkan perekonomain nasional di tengah pandemi Covid-19," ungkap Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) tersebut dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Rabu (21/7/2021).
Lebih lanjut Gobel menyatakan, dampak yang ditimbulkan dari kebijakan PPKM Darurat bisa dilihat dari perspektif negatif dan positif. Dari perspektif negatif, penerapan PPKM Darurat bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi. Namun dari perspektif positif dan optimistik, PPKM Darurat bisa menumbuhkan kepercayaan pasar terhadap berbagai kebijakan dan upaya pemerintah menurunkan kasus Covid-19.
Legislator dapil Gorontalo tersebut juga menilai penerapan PPKM Darurat menunjukkan pemerintah sangat serius menangani pandemi Covid-19. Kebijakan itu bukanlah lockdown, melainkan hanya pembatasan kegiatan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan, antara penyelesaian masalah kesehatan dan perekonomian.
Pilihan diksi darurat, menurut politisi Fraksi Partai NasDem ini juga menunjukkan adanya kesungguhan, ketegasan serta kesegeraan. Serta yang terpenting adalah semua langkah pemerintah dilakukan secara terukur, konsisten, dan transparan agar ekonomi bisa segera bangkit kembali.
“Kita lihat rumah-rumah sakit sudah penuh, obatan-obatan dan oksigen sempat diperebutkan. Bayangkan jika tak ada PPKM Darurat, maka orang yang terpapar virus Corona diprediksi makin membludak. Jangan sampai infrastruktur kita kolaps,” sambung Gobel.
Menurutnya, penerapan PPKM Darurat adalah bagian dari upaya mengerem laju penyebaran virus Corona. Kebijakan yang pasti berdampak pada sisi ekonomi itu akan dirasakan berat oleh para pelaku UMKM, masyarakat miskin dan masyarakat rentan.
"Regulasi PPKM Darurat memang sudah rinci dan baik, tapi ventilator pengamanan tetap dibutuhkan, khususnya terhadap para pedagang kaki lima," papar Gobel.
Dalam hal itu, pemerintah perlu memperkuat Permodalan Nasional Madani (PNM) yang selama ini bergerak di sektor ekonomi mikro dengan melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM agar lebih aktif menjemput bola.
“Jika kita menjaga agar yang besar jangan runtuh, maka yang mikro tidak boleh roboh. Mereka ini local investor. Jadi perlu pendekatan korporasi terhadap mereka. Karena mereka sebenarnya korporasi juga,” ujarnya.
Gobel mengingatkan pemerintah agar menyediakan bantuan-bantuan sosial untuk para pelaku UMKM. Pada saat bersamaan, pemerintah harus menyisir lapangan dengan baik, sehingga sektor informal yang menyerap begitu banyak tenaga kerja tidak tumbang. Intinya, pemerintah harus juga menimbang batas-batas kemanusiaan.
"Kuncinya adalah konsistensi, transparansi, dan kemanusiaan,” pungkas Gobel.(*)