Sekjen DPR RI: Sidang Bersama Tahun Ini Dilaksanakan Secara Minimalis dan Prokes Ketat
Sidang tahunan/bersama yang dijadwalkan 16 Agustus 2021 itu menerapkan protokol kesehatan ketat dan berjalan secara minimalis
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menerangkan bahwa persiapan Sidang Tahunan MPR RI; Sidang Bersama DPR RI/DPD RI dan Rapat Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2022 secara keseluruhan telah berjalan sesuai rencana.
Sidang tahunan/bersama yang dijadwalkan 16 Agustus 2021 itu menerapkan protokol kesehatan ketat dan berjalan secara minimalis dengan jumlah peserta yang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.
"Saat ini dilakukan geladi kotor, dimana hari Minggu (15/8/2021) nanti akan diadakan geladi bersih. Ada pengaturan waktu dan penyederhanaan yang dilakukan," ungkap Indra ditemui saat memimpin geladi kotor Sidang Tahunan MPR RI; Sidang Bersama DPR RI/DPD RI dan Rapat Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2022 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Sidang akan dilaksanakan secara hybrid (fisik dan virtual) dimana direncanakan Presiden dan Wakil Presiden akan datang pada acara tersebut.
Sedangkan terkait pengaturan waktu antara sidang pertama dan sidang kedua hanya dibatasi 10-15 menit tenggat waktu. Indra menegaskan bahwa panitia penyelenggara telah memperhitungkan setiap tahapannya. Penyelenggara juga memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dimana terdapat kewajiban tes PCR untuk memasuki ruang sidang.
"Pelaksanaannya juga telah disepakati secara minimalis, dengan peserta yang hadir secara fisik 60 orang," terang Indra.
Sehingga dapat dipastikan adanya jaga jarak selama berada di ruang sidang. Rincian 60 orang yang hadir secara fisik adalah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pimpinan DPR (5 orang), pimpinan MPR (10 orang), ketua fraksi/kelompok DPD (10 orang).
Diikuti ketua fraksi di DPR (9 orang), pimpinan DPD (4 orang), perwakilan subwilayah (4 orang), serta pimpinan lembaga negara (Ketua BPK, Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua KY). Selain itu dari unsur pemerintah, di antaranya Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Marives, Menteri Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Panglima TNI, dan Kapolri.
Undangan yang mengikuti secara virtual, antara lain tiga mantan presiden, empat mantan wakil presiden, dua mantan Ketua MPR, empat mantan Ketua DPR, dan empat mantan Ketua DPD. Hadir juga secara virtual sebanyak 540 anggota DPR dan 124 anggota DPD, 103 duta besar/perwakilan negara sahabat, 8 pimpinan BPK, 9 jajaran Mahkamah Agung (MA), 7 orang jajaran Mahkamah Konstitusi (MK), 6 orang jajaran Komisi Yudisial (KY), dan 34 gubernur se-Indonesia.(*)