Pemberantasan Korupsi Harus Dilakukan dengan Sinergi
Anggota Komisi III DPR mendorong upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak bisa hanya dilakukan oleh Kejagung sendiri.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali mendorong agar upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak bisa hanya dilakukan oleh Kejagung seorang diri. Menurutnya, Kejagung harus terus bekerja sama dengan institusi penegak hukum lain seperti KPK dan Polri.
"Permasalahan negeri ini tidak bisa diselesaikan oleh satu kelompok, tidak bicara ego sektoral. Ini (pemberantasan korupsi) kerja berbarengan menyelesaikan permasalahan bangsa. Kita tidak bisa menutup institusi lain seperti KPK. Hari ini semua institusi, KPK, Polri, dan Kejagung sedang berbenah diri, kita harap ke depan semakin baik dan semakin bersinergi," papar Ahmad Ali, dalam siaran persnya, Kamis (4/11/2021).
Dia pun memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memburu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ahmad Ali juga meyakini Kejagung pasti menang menghadapi perlawanan koruptor dengan konsisten pada integritas penegakan hukum.
"Apresiasi terus berbenah kemudian menjadikan kejaksaan harapan masyarakat untuk beri keadilan untuk masyarakat. Ini suatu berita bagus dan berharap Kejagung tidak berpuas diri dengan itu," ujarnya.
Ahmad Ali menambahkan, Kejagung tidak boleh takut menghadapi potensi serangan balik yang dilakukan koruptor dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Menurutnya, para penyidik di Kejagung harus menjaga integritas agar penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berjalan semakin baik di hari mendatang.
"Saya percaya, Kejagung bisa dan sudah terbukti beberapa kasus besar mereka tangani. Kami harap kasus besar ke depan masih ada kemudian segera diselesaikan," tutur politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Untuk diketahui, Kejagung menangani sejumlah kasus yang merugikan negara dengan nominal hingga triliunan rupiah. Kasus terakhir yang ditangani ialah dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui LPEI. Dimana, LPEI diduga merugi hingga Rp4,7 triliun pada periode 2019.(*)