Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Usul Kemenhub Sediakan Fasilitas Karantina Cegah Virus Baru Omicron

Selain rentang waktu yang perlu dievaluasi, sosialisasi protokol kesehatan juga perlu ditingkatkan untuk terus menjadi perhatian bersama.

Editor: Content Writer
zoom-in Legislator Usul Kemenhub Sediakan Fasilitas Karantina Cegah Virus Baru Omicron
Runi/DPR RI
Anggota Komisi V DPR RI Sumail Abdullah mengapresiasi rencana kebijakan Kementerian Perhubungan dalam memperketat perjalanan internasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi V DPR RI Sumail Abdullah mengapresiasi rencana kebijakan Kementerian Perhubungan dalam memperketat perjalanan internasional, terkait merebaknya varian baru virus Covid-19, B.1.1.529 atau Omicron. Sumail turut mengusulkan pemerintah menyediakan fasilitas karantina dalam mendukung peraturan tersebut.

“Dalam rangka menghambat virus baru Covid-19 yaitu Omicron,  pengetatan perjalanan internasional sudah tepat. Meski begitu, fasilitas karantina perlu menjadi perhatian bersama," ujar Sumail dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Selasa (30/11/2021).

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut mengusulkan, pemerintah perlu memperhatikan masa inkubasi varian baru Omicron supaya peraturan nantinya berjalan efektif. Selain rentang waktu yang perlu dievaluasi, sambungnya, sosialisasi protokol kesehatan juga perlu ditingkatkan untuk terus menjadi perhatian bersama.

Fasilitas kesehatan, usul Sumail, juga perlu untuk menjadi perhatian supaya orang yang datang dari luar negeri bisa dengan nyaman menikmati fasilitas tersebut. Terlebih, tandas Sumail, bagi segenap pekerja migran di luar yang kembali ke Indonesia juga perlu menjadi prioritas pertimbangan.

“Peraturan pengetatan perjalanan internasional tersebut harus menjadi win-win solution untuk semua pihak, supaya semuanya bisa berjalan dengan lancar," pungkas legislator dapil Jawa Timur III ini.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kemenhub berencana memperketat perjalanan internasional menyusul merebaknya varian baru virus Corona yaitu B.1.1.529 atau Omicron. Aturan itu merupakan turunan dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 yang terbit Minggu, (28/11/2021) sebagai respon meluasnya Omicron di berbagai negara. (*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas