Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen DPR Antar UU IKN ke Setneg: 11 Bab 44 Pasal

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sore ini mengantar Draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg).

Editor: Content Writer
zoom-in Sekjen DPR Antar UU IKN ke Setneg: 11 Bab 44 Pasal
dok. DPR RI
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam sambutannya pada FGD yang mengupas pembangunan pusat data analitik bersama BP Batam di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (28/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sore ini mengantar Draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg).

Nantinya, UU tersebut rencananya akan diterima oleh Mensesneg Pratikno.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Indra Iskandar sebelum berangkat menuju Kompleks Istana Kepresidenan.

“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1)

Indra mengatakan UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah.

“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” beber Indra.

Diketahui, Paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah mengetuk RUU IKN menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS. Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas