Dorong Percepatan Kemajuan Daerah, DPR Kembali Gesa Pembahasan 7 RUU Provinsi
Ketujuh Provinsi tersebut adalah RUU Provinsi Bali, Sumbar, NTB, NTT, Jambi, Riau dan Sumbar.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Setelah DPR RI resmi mengesahkan sebanyak 7 Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-undang, Komisi II DPR kembali menggesa pembahasan terhadap 7 RUU Provinsi lainnya yang terdiri dari Bali, Sumbar, NTB, NTT, Jambi, Riau dan Sumbar.
"Saat ini pembahasan terhadap RUU Provinsi Bali, Sumbar, NTB, NTT, Jambi, Riau dan Sumbar. Sedang berjalan harapannya dapat segera menyusul untuk disahkan menjadi Undang-undang nantinya," ungkap Junimart Girsang kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Sebelumnya dalam penyampaian laporan di rapat Paripurna pengambilan keputusan pengesahan RUU 7 Provinsi yang terdiri dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Junimart menyampaikan alasan pengusulan pengusulan atas RUU tersebut oleh Komisi II DPR. Adalah sebagai jawaban atas perkembangan hingga permasalahan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Dengan pembentukan undang-undang provinsi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkann kesejahteraan masyarakat,” ujar Junimart.
Lebih lanjut, Junimart mengucapkan rasa terima kasih atas partisipasi pemerintah hingga DPD RI dalam pembentukan RUU tentang provinsi tersebut menjadi UU.
“Pada kesempatan ini perkenankan kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan Komite I DPD RI, Saudara Mendagri, Menkeu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Menkumham atau yang mewakili, yang telah bersama-sama denan Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan rancangan undang-undang ini dengan rasa kebersamaan dan dalam suasana yang demokratis,” katanya.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang juga pimpinan rapat bertanya kepada peserta rapat apakah tujuh RUU tentang Provinsi bisa disepakati. Anggota Dewan menjawab setuju.
“Terima kasih Saudara Junimart Girsang yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Undang-undang tersebut. Selanjutnya kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Timur dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Lodewijk.
“Setuju,” ujar forum rapat menjawab.(*)