Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Paramedis Tabayun, Jangan Baca RUU Kesehatan Sepotong-sepotong

Irma Suryani Chaniago meminta semua organisasi profesi kesehatan untuk tidak melakukan aksi serta tindakan provokasi terhadap RUU Kesehatan.

Editor: Content Writer
zoom-in DPR Minta Paramedis Tabayun, Jangan Baca RUU Kesehatan Sepotong-sepotong
Istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago berkomentar tentang paramedis yang mempersoalkan RUU Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta semua organisasi profesi kesehatan untuk tidak melakukan aksi serta tindakan provokasi terhadap inti masalah dalam pembahasan RUU Kesehatan dianggap mereka sangat berbahaya.

Irma menilai, poin-poin pembahasan RUU Kesehatan sedang digodok Pemerintah dan DPR ini adalah justru untuk melindung semua kepentingan termasuk tenaga kesehatan dan karena itu. Wanita akrab disapa Uni Irma meminta agar organisasi profesi kesehatan dapat melihat poin demi poin RUU ini secara utuh bukan hanya potongan-potongan per poin saja.

"Pernyataan disampaikan selama ini karena mereka tidak tau isi RUU sebenarnya. Mereka cuma dapat info sepotong-sepotong. Padahal RUU ini justru untuk melindungi rakyat dan paramedis (dokter, bidan dan perawat)," kata Irma kepada wartawan, Senin (8/5/2023). 

Politikus Partai NasDem ini juga membantah tegas kalau dalam pembahasan RUU Kesehatan ini ada tidak ada unsur untuk menjatuhkan bahkan merendahkan keberadaan paramedis. Menurutnya, UU ini akan memperjelas bagaimana fungsi dan peran paramedis dalam bekerja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta melindungi juga paramedis dari segala hal mungkin nanti sewaktu-waktu bisa terjadi kepada paramedis itu sendiri.

"Tidak benar ada kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan. Apa lagi kriminalisasi dokter dan paramedis, HOAX semua itu! Justru RUU ini memperjelas tata kelola, perlindungan dan kesejahteraan paramedis. Dan satu lagi organisasi profesi juga dilindungi di RUU ini, bahkan kedudukannya jelas untuk melindungi, mensejahterakan dan meningkatkan kompetensi anggota, namun kedudukannya bukan sebagai regulator, tetapi sebagai operator. Karena salah satu tugas OP itu adalah sebagai kontrol system yang efektif terhadap regulasi pemerintah negatif impact bagi anggotanya. Kalau OP pingin jadi regulator, jeruk makan jeruk dong," ujar Irma menegaskan. 

RUU Kesehatan ini, menurut Ima juga akan memudahkan siapapun masyarakat ingin bercita-cita menjadi paramedis dengan rencana Pemerintah akan membuka sekolah dokter dan serta juga akan memperbaiki semua sarana serta prasarna ada dalam rumah sakit semuannya adalah demi pelayanan dan kesejahteraan rakyat khususnya paramedis.

"Bahkan, di RUU ini pemerintah dan parlemen sepakat untuk mempermudah rakyat sekolah dokter, memperbaiki Alkes disemua rumah2 sakit dan memperbaiki service rumah sakit, dokter dan BPJS untuk rakyat. Dan sekali lagi, Parlemen dan pemerintah butuh banyak dokter, terutama spesialis jadi mana mungkin dokter di kriminalisasi," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Karena itu, Irma pun meminta agar semua pihak maupun organisasi profesi atau paramedis sekalipun jangan senak-enaknya memberikan statement atau pernyataan menyesatkan, apalagi sampai menuduh Pemerintah dan DPR bermain mata katanya menyelundupkan poin-poin merugikan mereka tanpa bukti.

"Sudahlah, Lebih baik berikan masukan, tabayun dan tunggu RUU ini selesai, lalu lihat benar tidak apa selama ini dituduhkan dan di HOAX-kan oleh oknum-oknum kenyamanannya terganggu dengan adanya restorasi RUU ini. Dan sekali lagi, saya mengimbau teman-teman perawat, bidan dan dokter gigi untuk husnuzon dan tabayun. Agar tidak terprovokasi oleh berita-berita hoax," tegas Legislator dapil Sumsel II ini.

Sebelumnya, Ketua PPNI Harif Fadillah menuding adanya pembahasan RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun nakes dan masyarakat, serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.**

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas