Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saan Mustopa Apresiasi Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Legislator Partai NasDem itu berpandangan bahwa putusan tersebut menunjukkan hakim MK memahami esensi demokrasi di Indonesia.

zoom-in Saan Mustopa Apresiasi Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
WARTA KOTA/YULIANTO
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa. 

TRIBUNNEWS.COM - Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.

"Tentu kita mengapresiasi putusan MK bahwa itu tetap konsisten mengawal sebuah proses demokrasi dengan tetap menggunakan atau memutuskan bahwa pemilu proporsional terbuka. Ini sebuah kemenangan demokrasi,” kata Saan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Kamis (15/6/2023).

Legislator Partai NasDem itu berpandangan bahwa putusan tersebut menunjukkan hakim MK memahami esensi demokrasi di Indonesia. Selain itu, MK juga dinilai mempertimbangan berbagai masukan yang menginginkan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.

"Mahkamah Konstitusi juga mendengar apa suara-suara yang ada di luar terutama di DPR karena delapan fraksi di DPR itu, kan, semua tetap menghendaki sistem proporsional terbuka. Dari masyarakat sipil peduli pemilu dan masyarakat semua juga didengar selain memang dari sisi legal policy itu, kan, kewenangan pembuat undang-undang,” tandasnya.

Lebih lanjut Saan mengatakan, putusan MK memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan. Keputusan ini memberikan kepastian kepada partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat

"Bahwa pemilu kita itu tetap menggunakan proporsional terbuka yang selama ini memang semua tahapan persiapan pemilu kita, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana sistemnya pemilu terbuka,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas