Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Heboh Dugaan Pungli, Anggota DPR Minta KPK Segera Evaluasi Sistem Pengawasan di dalam Rutan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem pengawasan di dalam rumah tahanan (rutan)..

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Heboh Dugaan Pungli, Anggota DPR Minta KPK Segera Evaluasi Sistem Pengawasan di dalam Rutan
Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem pengawasan di dalam rumah tahanan (rutan) KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022 mendapat perhatian anggota Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem pengawasan di dalam rumah tahanan (rutan) KPK.

“KPK perlu melakukan perbaikan sistem, termasuk pengawasan di dalam rutan KPK,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Dia menuturkan, KPK harus melakukan evaluasi menyeluruh usai temuan dugaan pungli tersebut. Menurutnya, tindakan evaluasi yang dilakukan KPK harus tegas dan tidak 'pandang bulu' untuk menindak oknum internal institusi yang diduga terlibat tersebut .

“Yang pasti, (oknum yang diduga terlibat) harus dievaluasi semua dan segera di rotasi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pergantian terhadap beberapa petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6).

Rekomendasi Untuk Anda

Ali mengungkapkan pergantian personel rutan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.

Langkah itu menurut dia dilakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas