Imbas dari Perubahan Aturan Haji Tahun 2025, Komisi VIII DPR Percepat Pembentukan Panja Haji
Imbas dari perubahan kebijakan perjalanan ibadah haji tahun 1445 Hijriah, Komisi VIII DPR RI akan percepat pembentukan Panja Haji.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Imbas dari perubahan kebijakan perjalanan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2025 Masehi yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengatakan pihaknya akan segera melakukan percepatan pembentukan Panja Haji.
Perubahan aturan tersebut yakni tidak akan ada lagi lokasi khusus jemaah haji negara tertentu di Arafah dan Mina. Artinya, bagi negara yang lebih cepat menyelesaikan semua kontrak dan siap untuk musim haji tahun depan, maka dapat lebih dulu menentukan tempat di Arafah dan Mina.
"Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil dari auditnya, kita di Komisi VIII DPR segera membuat Panja Haji untuk melakukan pembahasan, evaluasi dan juga solusi penyelenggaraan haji. Mulai dari soal petugas, fasilitas dan soal regulasi yang dilakukan oleh Arab Saudi. Artinya DPR akan lebih proaktif, karena ada kekhawatiran kalau kita agak terlambat bisa tidak mendapatkan maktab atau tempatnya lebih jauh untuk menuju Jamarat," ujar Maman saat diwawancarai Parlementaria di Mekkah, Arab Saudi (2/7).
Menurut Politisi F-PKB ini, kebijakan baru ini tentu menjadi tantangan bagi Indonesia. Oleh karena itu, jika pemerintah memiliki bargaining position yang kuat dan dana yang cukup, hal ini dapat teratasi.
"Saya melihat ini jadi semacam liberalisasi penyelenggaraan haji oleh pemerintah Arab Saudi ya. Jadi, gimana kalau kita lemah dari sisi negoisator ataupun dana. Apalagi kita selalu lebih terlambat dari negara lain dalam menentukan budget, maka itu akan menjadikan kita bukan hanya jauh dari maktab yang sekarang, bahkan akan lebih tidak mendapatkan tempat," pungkas Maman.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Jabar IX ini menambahkan, perubahan aturan ini sangat mengkhawatirkan. Kebijakan dan liberalisasi penyelenggaraan umrah dan haji tersebut membuat DPR sejak awal mewanti-wanti Kementerian Agama untuk lebih sigap dan tanggap dalam memperjuangkan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.(*)