Hakim MK Terharu Dengar Alasan Calon Bupati Alor Imanuel Ekadianus Cabut Gugatan
Ketua majelis hakim panel III, Arief Hidayat, mengaku terharu mendengar alasan pencabutan tersebut. Imanuel menyampaikan, pencabutan tanpa adanya paks
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor nomor urut 5, Imanuel Ekadianus Blegur - Lukas Reiner Atabuy, mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Alor 2024, NTT, yang terdaftar dengan nomor perkara 290/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua majelis hakim panel III, Arief Hidayat, mengaku terharu mendengar alasan pencabutan tersebut.
Imanuel menyampaikan, pencabutan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dengan pertimbangan memperkuat prinsip demokrasi substantif di Indonesia dan mendukung peralihan kepemimpinan ke generasi baru.
Mereka juga mengakui kemenangan pasangan nomor urut 2, Iskandar Lakamau - Rocky Winaryo.
“Dengan ini di hadapan yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kami pasangan calon nomor urut 5 dengan sungguh-sungguh," ujar Immanuel di Ruang Sidang Panel III, Gedung I MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
"Tanpa bujukan atau paksaan dari siapapun, menyatakan secara resmi mencabut perkara nomor 290,” sambungnya.
Baca juga: Diungkap di Sidang MK, Calon Bupati Morotai Ini Diduga Masih ASN dan Palsukan KTP untuk Ikut Pilkada
Imanuel menjelaskan, pencabutan ini sebagai langkah untuk mendukung peralihan kepemimpinan ke generasi baru dan mengakui kemenangan pasangan nomor urut 2, Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo.
"Kami berpendapat bahwa masa depan Kabupaten Alor membutuhkan peralihan pimpinan dari generasi 50 60-an ke generasi baru yakni generasi 70 sampai 80-an," ujarnya.
Hakim Arief Hidayat mengapresiasi keputusan tersebut.
"Kalau semua orang Indonesia begini, Indonesia Emas 2045 akan terwujud, insyaallah,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.