Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Terharu Dengar Alasan Calon Bupati Alor Imanuel Ekadianus Cabut Gugatan

Ketua majelis hakim panel III, Arief Hidayat, mengaku terharu mendengar alasan pencabutan tersebut. Imanuel menyampaikan, pencabutan tanpa adanya paks

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Hakim MK Terharu Dengar Alasan Calon Bupati Alor Imanuel Ekadianus Cabut Gugatan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat saat memimpin sidang sengketa Pilgub Maluku Utara di ruang Panel 3, Gedung MK, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor nomor urut 5, Imanuel Ekadianus Blegur - Lukas Reiner Atabuy, mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Alor 2024, NTT, yang terdaftar dengan nomor perkara 290/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ketua majelis hakim panel III, Arief Hidayat, mengaku terharu mendengar alasan pencabutan tersebut.

Imanuel menyampaikan, pencabutan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dengan pertimbangan memperkuat prinsip demokrasi substantif di Indonesia dan mendukung peralihan kepemimpinan ke generasi baru. 

Mereka juga mengakui kemenangan pasangan nomor urut 2, Iskandar Lakamau - Rocky Winaryo.

“Dengan ini di hadapan yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kami pasangan calon nomor urut 5 dengan sungguh-sungguh," ujar Immanuel di Ruang Sidang Panel III, Gedung I MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

"Tanpa bujukan atau paksaan dari siapapun, menyatakan secara resmi mencabut perkara nomor 290,” sambungnya. 

Baca juga: Diungkap di Sidang MK, Calon Bupati Morotai Ini Diduga Masih ASN dan Palsukan KTP untuk Ikut Pilkada

Joao Meco (kiri), selaku kuasa hukum Pemohon, beserta Imanuel Ekadianus Blgur (kanan) sebagai Pemohon, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Alor 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Joao Meco (kiri), selaku kuasa hukum Pemohon, beserta Imanuel Ekadianus Blgur (kanan) sebagai Pemohon, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Alor 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/1/2025). (MKRI)

Imanuel menjelaskan, pencabutan ini sebagai langkah untuk mendukung peralihan kepemimpinan ke generasi baru dan mengakui kemenangan pasangan nomor urut 2, Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo. 

Berita Rekomendasi

"Kami berpendapat bahwa masa depan Kabupaten Alor membutuhkan peralihan pimpinan dari generasi 50 60-an ke generasi baru yakni generasi 70 sampai 80-an," ujarnya.

Hakim Arief Hidayat mengapresiasi keputusan tersebut.

"Kalau semua orang Indonesia begini, Indonesia Emas 2045 akan terwujud, insyaallah,” tuturnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas