Sengketa Pilbup Kabupaten Aru, Paslon Temy-Hady Persoalkan Temuan BPK Soal Dana Pembangunan Jalan
Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh, mempersoalkan perihal syarat formil pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina

Selain itu, pemohon juga meminta agar majelis hakim konstitusi dapat mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024.
Sementara itu, mengenai persoalan kelebihan bayar dalam dalil permohonan, majelis hakim konstitusi berupaya mengkonfirmasi bahwa hal itu betul merugikan negara dan bukan perorangan.
Pemohon kemudian memastikan bahwa hal tersebut merugikan negara dengan bukti yang diajukan pihaknya.
"Ini kerugian negara temuan BPK, atau…?" tanya Ketua MK, Suhartoyo kepada pemohon yang diwakili kuasa hukumnya.
"Iya Yang Mulia. Ini berdasarkan temuan BPK," jawab Charles.
Berdasarkan permohonan yang disampaikan, majelis kemudian meminta agar termohon, yakni KPU Kabupaten Kepulauan Aru memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.
Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!
A member of

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.