Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sengketa Pilbup Kabupaten Aru, Paslon Temy-Hady Persoalkan Temuan BPK Soal Dana Pembangunan Jalan

Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh, mempersoalkan perihal syarat formil pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sengketa Pilbup Kabupaten Aru, Paslon Temy-Hady Persoalkan Temuan BPK Soal Dana Pembangunan Jalan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang sengketa Pilkada di panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru nomor urut 1 Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh, mempersoalkan perihal syarat formil pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru 2024. 

Selain itu, pemohon juga meminta agar majelis hakim konstitusi dapat mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024.

Sementara itu, mengenai persoalan kelebihan bayar dalam dalil permohonan, majelis hakim konstitusi berupaya mengkonfirmasi bahwa hal itu betul merugikan negara dan bukan perorangan.

Pemohon kemudian memastikan bahwa hal tersebut merugikan negara dengan bukti yang diajukan pihaknya.

"Ini kerugian negara temuan BPK, atau…?" tanya Ketua MK, Suhartoyo kepada pemohon yang diwakili kuasa hukumnya.

"Iya Yang Mulia. Ini berdasarkan temuan BPK," jawab Charles.

Berdasarkan permohonan yang disampaikan, majelis kemudian meminta agar termohon, yakni KPU Kabupaten Kepulauan Aru memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas