Hakim MK Heran Ada 71 Ribu Form C6 Tak Dibagikan ke Pemilih: Kalau Dibawa Bisa Satu Truk
Menurutnya, jika ada unsur kesengajaan sehingga puluhan ribu form C6 itu tak dibagikan, maka tindakan tersebut dinilai berbahaya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim panel II Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra meminta KPU dan Bawaslu untuk menyiapkan jawaban terkait dalil pemohon perkara nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menyebut ada 71 ribu pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak mendapat surat undangan memilih atau form C6 saat Pilkada Kabupaten Kampar 2024 di Riau.
Adapun permohonan ini didalilkan oleh paslon nomor urut 4, Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra, dan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Saldi mulanya mengatakan, berdasarkan ketentuan hukum, pemilih yang tidak mendapat undangan memilih tetap bisa menuangkan hak suaranya di TPS.
“KPU ini yang 71.806 (form C6) itu nanti Anda jelaskan ya, ini banyak loh kalau begini orang tidak Anda panggil walaupun secara hukum orang tidak terima undangan (memilih) itu masih bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Saldi.
Baca juga: Pengacara Calon Bupati Ini Kena Tegur Hakim MK Gara-gara Kesulitan Ucap Kasuistis

Namun, Saldi yang memimpin majelis hakim di panel II merasa heran dengan angka 71 ribu form C6 yang didalilkan Pemohon karena terlampau besar.
Menurutnya, jika ada unsur kesengajaan sehingga puluhan ribu form C6 itu tak dibagikan, maka tindakan tersebut dinilai berbahaya.
Sehingga Saldi meminta KPU dan Bawaslu daerah yang hadir di persidangan untuk menyiapkan jawaban atas klaim sepihak dari pemohon.
“Tapi, kalau memang Anda tidak panggil dengan sejumlah ini dan ada unsur yang disengaja, nah itu berbahaya. Makanya, harus Anda jelaskan. Bawaslu tolong concern ini juga, dijelaskan yang ini, dalil mereka yang tadi, banyak lho 71 ribu (form C6) itu, kalau dibawa bisa satu truk,” kata dia.
“Karena ini baru klaim sepihak, nanti akan ada fakta di sini, di sini, di sini,” lanjut Saldi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.