Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kelakar Hakim MK Saldi Isra soal Nama Pemilih Bernama Mahfud di Sidang Sengketa Pilkada Bima

Sidang sengketa Pilkada Kota Bima, NTB di MK sempat diwarnai momen kelakar dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kelakar Hakim MK Saldi Isra soal Nama Pemilih Bernama Mahfud di Sidang Sengketa Pilkada Bima
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang sengketa Pilkada Kota Bima, NTB di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025), sempat diwarnai momen kelakar dari Hakim Konstitusi Saldi Isra.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa Pilkada Kota Bima, NTB di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025), sempat diwarnai momen kelakar dari Hakim Konstitusi Saldi Isra

Dalam sidang tersebut, nama seorang pemilih bernama “Mahfud” yang didalilkan tidak diperbolehkan mencoblos di TPS 01 Kelurahan Paruga, menjadi sorotan.

Baca juga: Sengketa Pilgub Sulsel di MK, KPU Sebut Banyak Pemilih Tak Tanda Tangan Daftar Hadir di TPS

Saat Kuasa Hukum KPU Kota Bima, Ahmad, menjelaskan ihwal nama Mahfud tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, Saldi Isra menyela dengan nada bercanda.

"Mungkin yang dimaksud ini Mahfud MD, Pak," kata Saldi, disambut tawa hadirin.

Saldi melanjutkan gurauannya dengan mengatakan bahwa menemukan Mahfud MD di Bima tentu tidak mungkin. 

"Enggak ketemu lah kalau di Bima Mahfud MD kan," tambahnya. 

Ahmad, yang sedang memberikan tanggapan, turut tersenyum sebelum menegaskan, "Juga tidak ada di dalam DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan)."

Rekomendasi Untuk Anda

Kelakar ini terjadi di tengah pembahasan serius tentang dalil pasangan calon nomor urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah, yang mengklaim adanya pelanggaran hak pilih seorang pemilih bernama Mahfud.

Dalam permohonan mereka, disebutkan Mahfud telah menerima surat undangan memilih namun tetap tidak diperbolehkan mencoblos oleh petugas di TPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas