Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Bobby Nasution Bantah Tudingan Edy Rahmayadi soal Keterlibatan Pj Gubernur Sumut di Pilkada

Rivai menegaskan Bobby hadir di acara tersebut atas undangan resmi sebagai Wali Kota Medan bersama dengan bupati dan wali kota lainnya di Sumut.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kubu Bobby Nasution Bantah Tudingan Edy Rahmayadi soal Keterlibatan Pj Gubernur Sumut di Pilkada
Kolase Tribunnews
Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi, dua calon gubernur di Pilgub Sumut 2024. 

Kubu Bobby Nasution Bantah Tudingan Edy Rahmayadi soal Keterlibatan Pj Gubernur Sumut di Pilkada

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya, menepis tudingan dari tim lawan terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dalam upaya memenangkan pasangan Bobby-Surya pada Pilkada 2024.

Dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung Rabu (22/1/2025), kuasa hukum Bobby-Surya, Rivai Kusumanegara, menyebut tuduhan ihwal Agus Fatoni memperkenalkan Bobby sebagai calon gubernur saat safari dakwah di acara PON XXI Aceh-Sumut 2024 sebagai fitnah. 

"Tuduhan safari dakwah dan luar keselamatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni untuk memperkenalkan Bobby Nasution adalah dalil yang tidak berdasar dan bertendensi fitnah," ujar Rivai di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Rivai menegaskan Bobby hadir di acara tersebut atas undangan resmi sebagai Wali Kota Medan bersama dengan bupati dan wali kota lainnya di Sumut.

“Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan, sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," jelas Rivai.

Sebagai informasi, pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri mendalilkan keterlibatan Pj Gubernur Sumur Agus Fatoni untuk memenangkan Bobby-Surya.

Berita Rekomendasi

Mereka menilai adanya pelanggaran sistematis yang melibatkan aparatur negara dalam memenangkan Bobby-Surya. 

Pasangan Edy-Hasan mengeklaim memiliki 83 bukti pelanggaran, termasuk dugaan keterlibatan ASN.

Yance Aswin, kuasa hukum Edy-Hasan, menyoroti kejanggalan perolehan suara pasangan Bobby-Surya di Kabupaten Humbang Hasundutan, di mana mereka meraih 100 persen suara meski tidak pernah berkampanye di wilayah tersebut.

Diketahui, KPU Sumut sebelumnya menetapkan pasangan Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara, mengalahkan Edy-Hasan yang meraih 2.009.311 suara.

Hasil ini menjadi pemicu sengketa yang kini bergulir di MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas