Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

MK Dalami Dugaan Cacat Formil Penyerahan LHKPN Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Mandailing Natal

MK mendalami dugaan cacat syarat formil terkait penyerahan LHKPN oleh paslon Saipullah Nasution dan Atika Azmi Uttami di Pilkada Mandailing Natal.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in MK Dalami Dugaan Cacat Formil Penyerahan LHKPN Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Mandailing Natal
Wartakota
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo mendalami dugaan cacat syarat formil terkait penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Uttami, dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2024

"Berkaitan dengan LHKPN, rekomendasi soal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi, dianggap memenuhi pada akhirnya,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Madina, Asrizal Lubis.

Dalam penjelasannya, Bawaslu menyebut rekomendasi yang dikeluarkan kepada KPU terkait ketidaklengkapan dokumen LHKPN paslon nomor urut 2 dianggap tidak sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Hal ini menjadi dasar KPU untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Mandailing Natal menjelaskan alasan mereka tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu.

Alasan itu adalah agar menyatakan Saipullah Nasution–Atika “belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat” sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024.

Kuasa hukum KPU Madina, Imam Munandar, menjabarkan ihwal dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2024 merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 dan bukan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024. 

Rekomendasi Untuk Anda

SE KPK 13/2024 terbit pada 23 Juli 2024, sedangkan Keputusan KPU 1229/2024 terbit pada 26 Agustus 2024.

“Sesuai dengan asas hukum lex posteriori derogate legi periori, maka peraturan yang datang kemudian mengalahkan peraturan yang terdahulu," kata Imam.

"Oleh karena termohon menjadikan Keputusan KPU sebagai panduan dalam penelitian dan pemeriksaan berkas calon dan berkas pencalonan serta dalam penetapan pasangan calon," ia menambahkan

Selain itu, sambung Imam, KPU berupaya menjaga prinsip keadilan pemilihan dan pentingnya menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua peserta pemilihan.

Baca juga: MK Diminta Batalkan Keputusan KPU Mandailing Natal, Singgung soal LHKPN Paslon Saipullah-Atika

Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 1, Salman Alfarisi Simanjuntak, menilai Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan prosedur. Namun, ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Madina tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Hakim Konstitusi Pak Suhartoyo menanyakan, apakah setelah itu selesai? Bawaslu menjawab selesai. Memang betul Bawaslu sudah selesai menjalankan tugasnya," ujar Salman ditemui setelah sidang. 

Ia pun mengkritik KPU yang meloloskan paslon nomor urut 2 meskipun ada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan paslon tersebut tidak memenuhi syarat. 

Salman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Madina.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas