Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Wamendagri Bima Arya: Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Pekan Depan

Presiden Prabowo Subianto tak jadi melantik serentak 270 kepala daerah di Istana Negara pada 6 Februari.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wamendagri Bima Arya: Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Pekan Depan
Tribunnews.com/Reza Deni
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, diundur. (Tribunnews.com.Reza Deni) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. 

Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.

Pembacaan putusan dismissal ini dipercepat dari jadwal sebelumnya. 

Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula. 

"Saat ini kemendagri tengah berkoordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan tentu MK untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).

Hal ini disampaikan Bima menanggapi kabar perubahan tanggal pelantikan kepala daerah, yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025.

Berita Rekomendasi

"Insyaallah Senin (depan) dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rifqinizamy Karsayuda mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk rapat dengar pendapat di DPR pada Senin, 3 Februari 2025 mendatang.

Agendanya, DPR dan pemerintah akan membahas perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Semula DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah dibuat tiga gelombang. 

Bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Kemudian gelombang lainnya menyesuaikan perkembangan di MK.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra belakangan memastikan ketetapan dismissal MK terkait gugatan sengketa pilkada akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025.

Langkah ini menjadi pertimbagan Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau ulang tanggal pelantikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas