Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Hasil Sengketa Pilkada akan Dilakukan Secara Bertahap

Kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan akhir Mahkamah Konstitusi akan dilantik secara bertahap.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Hasil Sengketa Pilkada akan Dilakukan Secara Bertahap
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam. Kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan akhir Mahkamah Konstitusi akan dilantik secara bertahap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan akhir perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan akhir MK akan dilantik secara bertahap.

Baca juga: Wamendagri Bima Arya: Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Pekan Depan

"Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya enggak tau berapa jumlahnya ya," ujar Tito usai bertemu Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Tito menjelaskan, jika jumlah kepala daerah yang ditetapkan cukup besar, pelantikan bisa dilakukan serentak. 

Namun, jika jumlahnya lebih sedikit, mekanismenya akan mengikuti aturan yang ada, di mana gubernur dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur.

Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, putusan dismissal akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025. 

Kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan dismissal akan dilantik bersama dengan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa. 

Berita Rekomendasi

Tito mengungkapkan ia telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal dilakukan pada 18, 19, atau 20 Februari 2025. 

Presiden nantinya akan menentukan tanggal pasti pelantikan.

Baca juga: Inikah Penyebab Pelantikan Kepala Daerah Ditunda? Jadwal Semula 6 Februari Akan Dilantik Prabowo

Sementara itu, perkara yang tidak masuk dalam putusan dismissal akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025. 

Putusan akhirnya akan diumumkan pada 24 Februari 2025.

Tito menekankan pelantikan kepala daerah hasil putusan akhir MK akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kompleksitas putusan yang beragam.

"Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita gak tau kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, yang melaksanakan KPU, KPUD," jelasnya.

Tito juga mengingatkan dalam beberapa kasus, proses sengketa bisa berlangsung lama, seperti yang pernah terjadi di Yalimo, Papua, di mana Pilkada ulang memakan waktu hingga 1 tahun 3 bulan. 

Namun, ia berharap situasi tersebut tidak terjadi lagi agar seluruh kepala daerah bisa segera bekerja untuk masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas