Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Pilkada Subang Tidak Dapat Diterima MK, Ini Reaksi Pendukung Cabup Reynaldy Putra

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK dalam putusannya menyatakan seluruh dalil permohonan pasangan Jimat-Aku tidak dapat diterima. 

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Gugatan Pilkada Subang Tidak Dapat Diterima MK, Ini Reaksi Pendukung Cabup Reynaldy Putra
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
SIDANG PILKADA 2024 - Foto arsip Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK, Selasa (4/2/2025), memutuskan sejumlah perkara sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Gugatan Pilkada Subang Tidak Dapat Diterima MK, Pendukung Cabup Reynaldy Putra Sambut Gembira

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Subang 2024, yang diajukan Pasangan Calon (Paslon)  Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 01, Ruhimat-Aceng Kudus terkait dugaan politik uang dan kecurangan terstruktur dan masif (TSM).

Hal itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang putusan dismissal PHPU nomor perkara 62/PAPU.BUP-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK dalam putusannya menyatakan seluruh dalil permohonan pasangan Jimat-Aku tidak dapat diterima. 

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan seluruh eksepsi dari Termohon KPU Subang dan Pihak Terkait, Paslon 02 Reynaldi Putra - Agus Masykur Rosyadi.

“Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Subang) dan eksepsi Pihak Terkait (Paslon 02 Reynaldy-Agus) berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

MK dalam sidang putusan dismissal itu juga menyampaikan pertimbangan putusannya.

Pertama, eksepsi termohon dan terkait tentang kedudukan hukum pemohon diterima artinya pemohon tidak punya kedudukan hukum sebagai pemohon karena selisih. 

Kedua, permohonan tidak diterima tentang persyaratan administrasi calon dianggap tidak bermasalah karena adanya penetapan pengadilan negeri pada tahun 2019.

Putusan dismisal dari MK ini disambut baik pihak Paslon 02, Reynaldi Putra-Agus Masykur Rosyadi, selaku pihak terkait, termasuk ibunda dari Reynaldy Putra, Elita Budiati.

Ketua DPD Partai Golkar Subang dan anggota DPR RI itu menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa warga Subang serta Tim pemenangan Reynaldi Putra-Agus Masykur Rosyadi.

"Terima kasih kepada masyarakat Subang atas doa dan dukungannya. Dan khusus tim pemenangan religius Reynaldy Agus yang akan menantikan Subang dipimpin oleh pemimpin muda yang energik dengan perubahan yang membangun," ujar Elita sebagaimana keterangannya kepada awak media, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, Ketua DPRD Subang Viktor mengatakan, DPRD Kabupaten gerak cepat segera menyiapkan sidang paripurna untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas