Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Kabulkan Penarikan 9 Permohonan PHPU Pilkada 2024 di Sesi 2 Sidang Dismissal, Ini Daftarnya

MK mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pemohon dalam sesi 2 sidang dismissal

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in MK Kabulkan Penarikan 9 Permohonan PHPU Pilkada 2024 di Sesi 2 Sidang Dismissal, Ini Daftarnya
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pemohon dalam sesi 2 sidang dismissal yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Sidang sesi 2 itu digelar sejak pukul 14.30 WIB.

Berikut daftar sembilan perkara yang termuat dalam ketetapan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang:

1. Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024. Pemohon Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi.

2. Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2024. Pemohon Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq.

Berita Rekomendasi

3. Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi tahun 2024. Pemohon Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling. 

4. Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024. Pemohon Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra.

5. Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2024. Pemohon Gunawan HS dan Umar Usman.

6. Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan tahun 2024. Pemohon Saparudin.

7. Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. Pemohon Saparudin.

8. Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2024. Pemohon Abdul Ghofur-l dan Firosya Shalati

9. Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2024. Pemohon Yakob Weremba dan Suharto.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan mahkamah telah berkesimpulan berdasarkan fakta hukum sebagaimana ketentuan dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2025 bahwa permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah juga berkesimpulan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

"Serta memerintahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon," ucap Saldi.

Dalam amar putusannya, Ketua MK hakim konstitusi Suhartoyo mengucapkan dalam amar putusan mahkamah menetapkan empat hal.

"Satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon dalam perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025," ucap Suhartoyo.

Kedua, menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali.

Ketiga, pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

"Empat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon," tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas