Hari Ini MK Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Sabang, Bangka Belitung Hingga Papua
MK akan melanjutkan sidang pembuktian terhadap sengketa Pilkada Sabang, Bangka Belitung hingga Papua, Senin (10/2/2025) hari ini.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang pembuktian terhadap sengketa Pilkada 2024, Senin (10/2/2025) hari ini.
Sidang ini akan menentukan apakah ada kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan hasil.
Baca juga: Gugatan Sengketa Pilgub di MK Banyak yang Gugur, Hanya 3 Daerah Lanjut ke Sidang Pembuktian
Sidang hari ini terbagi menjadi tiga panel, masing-masing menangani daerah berbeda.
Panel pertama menangani Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Barat.
Panel kedua mengurus sengketa di Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan.
Sementara panel ketiga membahas kasus di Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur.
Dari 310 permohonan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, sebanyak 40 perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sengketa tersebut terdiri dari tiga kasus pemilihan gubernur, tiga kasus pemilihan wali kota, dan 34 kasus pemilihan bupati.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Lembaga Pemantau Pemilu, tapi Beri Apresiasi
Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran dalam proses pemilihan.
Jika terbukti, MK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan seperti memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025.
Dalam proses ini, setiap pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.