Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Mandailing Natal, Talaud hingga Jayapura

Hari ini MK menggelar sidang gugatan sengketa Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Mandailing Natal, Talaud hingga Jayapura
Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Kamis (13/2/2025) hari ini MK menggelar sidang gugatan sengketa Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menentukan apakah terdapat kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan hasil.

Sidang Kamis (13/2/2025) hari ini terbagi menjadi tiga panel yang menangani kasus dari berbagai daerah.

Baca juga: Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan hingga Akademisi Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada

Panel I menangani sengketa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Panel II membahas kasus di Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Berau.

Panel III mengurus sengketa di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.

Dari total 310 permohonan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, sebanyak 40 perkara berlanjut ke tahap pembuktian. 

Sengketa tersebut terdiri dari tiga kasus pemilihan gubernur, tiga kasus pemilihan wali kota, dan 34 kasus pemilihan bupati.

Berita Rekomendasi

Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti adanya kecurangan atau pelanggaran dalam proses pemilihan. 

Baca juga: Beredar Dugaan Dokumen Palsu Jelang Sidang MK Pembuktian Pilkada Puncak, Bawaslu Lapor Polda Metro

Jika terbukti, MK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan, seperti memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025. 

Dalam proses ini, setiap pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal enam orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/2/2025).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas