Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Pelantikan Kepala Daerah Digelar Serentak 20 Februari 2025

Di antaranya mengenai pelantikan yang akan dilakukan secara serentak dan tidak ada perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Pelantikan Kepala Daerah Digelar Serentak 20 Februari 2025
Dok. Setpres
PRABOWO SUBIANTO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek 2576, Rabu (29/1/2025). Terkini, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang akan digelar pada 20 Februari 2025.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik para Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 di Jakarta pada Kamis, 20 Februari mendatang. 

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2025, tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," tulis Perpres yang diteken pada 21 Februari tersebut, dikutip Jumat (14/2/2025).

Sejumlah ketentuan pelantikan Kepala Daerah diatur dalam Perpres tersebut. Di antaranya mengenai pelantikan yang akan dilakukan secara serentak dan tidak ada perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Mensesneg Pastikan Retreat Kepala Daerah Dibiayai APBN: Harusnya Tak Ada Kepala Daerah yang Transfer

Pasal 22A

(i) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal ini:

a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu dalam Perpres tersebut juga diatur mengenai tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden RI.

Baca juga: Bendahara Demokrat Terpental 100 Meter usai Moge Dikendarai Senggol Pikap, Ini Foto-foto Kejadian

Berdasarkan pada Pasal 22B:

(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:

a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan
b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas