Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sidang MK, Ketua KPU RI Ungkap Berbagai Kendala dalam Proses Rekapitulasi Suara di Puncak Jaya Papua

KetuA KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan berbagai kendala yang terjadi dalam proses rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak Jaya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang MK, Ketua KPU RI Ungkap Berbagai Kendala dalam Proses Rekapitulasi Suara di Puncak Jaya Papua
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
KENDALA PERHITUNGAN SUARA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). Mochammad Afifuddin mengungkapkan berbagai kendala yang terjadi dalam proses rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak Jaya dalam Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan berbagai kendala yang terjadi dalam proses rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak Jaya dalam Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/2/2025).

Baca juga: MK Hari Ini Sidangkan Sengketa Pilkada Barito Utara Kalteng hingga Kabupaten Bungo Jambi

Afif menjelaskan bahwa proses rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak Jaya dimulai sesuai jadwal pada 30 November 2024. 

Namun, pada 7 Desember 2024, KPU Papua Tengah mengirimkan surat kepada KPU RI untuk meminta petunjuk terkait hambatan yang muncul akibat insiden kekerasan di sejumlah distrik.

"Kami memberikan arahan agar rekapitulasi di tingkat kabupaten tetap dilaksanakan di lokasi kedudukan KPU hingga 11 Desember 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, pleno rekapitulasi belum dapat diselesaikan," ujar Afif.

Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, KPU RI mengeluarkan surat susulan yang memperpanjang batas waktu rekapitulasi hingga 14 Desember 2024. 

Afif menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban menjadi prioritas utama dalam menjalankan proses demokrasi.

Berita Rekomendasi

"Keamanan dan ketertiban menjadi prioritas utama kami dalam menjalankan proses demokrasi. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat menjaga situasi tetap kondusif demi tercapainya hasil pemilu yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Baca juga: Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan hingga Akademisi Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada

Afif juga menyoroti bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi dalam Pilkada 2024, tetapi juga pernah muncul dalam Pemilu Legislatif sebelumnya.

"Kami sampaikan bahwa saat Pileg, Papua Tengah relatif lebih awal dibandingkan wilayah Papua lainnya. Namun, situasi berbeda terjadi saat Pilkada, dengan adanya berbagai persoalan di sejumlah kabupaten, seperti di Papua Pegunungan, Tolikara, dan Paniai, yang dipicu oleh ketegangan dan kericuhan antar pasangan calon," jelasnya.

Dalam sidang tersebut, hakim mendengarkan keterangan Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Mariius Telenggen, yang mengungkapkan bahwa hingga 2 Januari 2025, proses rekapitulasi di Kabupaten Puncak Jaya sempat terhenti tanpa alasan yang jelas. 

Saat KPU Provinsi Papua Tengah mengambil alih proses rekapitulasi, masih terdapat sembilan distrik yang belum direkapitulasi dan empat distrik yang bahkan belum melaksanakan pemungutan suara.

Selain itu, persidangan juga menghadirkan ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, yang menegaskan pentingnya sanksi tegas terhadap praktik pembajakan demokrasi dan tindakan kekerasan dalam pemilu.

Menurutnya, diskualifikasi merupakan langkah paling tepat terhadap calon yang terbukti melakukan pembajakan suara dan kekerasan yang mengganggu proses demokrasi elektoral.

Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari perkara yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya.

Mereka menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada 2024 yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas