Suami Didiskualifikasi MK, Ai Diantani Resmi Maju Jadi Calon Bupati di PSU Kabupaten Tasikmalaya
Ade Sugianto dianggap telah menjabat dua periode, sehingga tak bisa ikut lagi dalam Pilkada 2024. Posisinya kemudian digantikan istrinya Ai Diantani
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS,COM, TASIKMALAYA - Ai Diantani menjadi calon Bupati Tasikmalaya, menggantikan suaminya Ade Sugianto di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ade Sugianto tidak lagi maju karena telah dua kali menjadi bupati berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait pencalonan tersebut, Ai telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya usai mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Tasikmalaya berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz, pada Minggu (9/3/2025).
Baca juga: PSU Pilkada Serang, Momen Ratu Zakiyah Buktikan Raih Kemenangan Bukan karena Campur Tangan Mendes
Ai Diantani adalah anggota DPRD dari fraksi PDI-Perjuangan dari dapil 1.
"Sudah (mundur), jadi gini kalau resmi berarti ada SK-nya, di sini cuma mengundurkan diri prosesnya sudah ditempuh," kata Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto ketika memberikan keterangan kepada wartawan TribunPriangan.com.
Berpeluang Jadi Bupati Perempuan Pertama
Soal menjadi perempuan pertama bisa cetak sejarah jadi bupati, Ade menanggapi biasa. Karena perempuan dan laki-laki sama saja, tak ada perbedaan.
"Perempuan dan laki-laki sama saja, untuk kita bisa berbuat baik kepada Republik ini, demikian pun agama, ini bukan membuat hukum, atau memimpin perjalanan adil tidak adilnya hukum, tetapi dalam rangka amar makruf nahi munkar (menegakkan yang benar dan melarang yang salah)," ucap Ade.
Dirinya pun meminta dukungan dan doa dari para kyai, tokoh masyarakat, salah satu pertimbangan ketika mengusulkan penggantinya di PSU Tasikmalaya.
"Jadi dasarnya sudah diputuskan tapi pertimbangannya ada di beberapa pertimbangan yang disampaikan, terutama doa dan dukungan dari para kyai dan tokoh masyarakat," katanya.
Mengenai adanya problem terkait persiapan PSU, Ade mengaku sampai sekarang pun tak ada dan semua tahapan berjalan lancar.
Baca juga: PKB dan PDIP Segera Tentukan Pengganti Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK dari Pilbup Tasikmalaya
"Ga lah, menurut saya tidak ada, baik-baik saja," tegas Ade.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Cecep-Asep mengajukan gugatan ke MK lantaran Ade Sugianto dianggap telah menjabat dua periode, sehingga tak bisa ikut lagi dalam Pilkada 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.