PSU Pilkada Mulai 22 Maret: KPU Bentuk KPPS Baru, Ganti Petugas yang tidak Layak
KPU RI memastikan petugas KPPS untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahap pertama Pilkada 2024 telah dibentuk dan siap bertugas.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahap pertama Pilkada 2024 telah dibentuk dan siap bertugas.
PSU tahap pertama ini akan berlangsung pada Sabtu (22/3/2025).
Baca juga: Imbas Adanya Pemecatan oleh DKPP, PSU di Banjarbaru Berlangsung Tanpa Dipimpin Ketua KPU
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan PSU tahap pertama akan diselenggarakan di beberapa daerah, yaitu:
Kabupaten Siak, Riau; Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung; Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
"Untuk yang PSU, yang pertama ini tanggal 22 (Maret) besok itu di Siak, di Bangka Barat, kemudian di Barito Utara, sama di Magetan itu (petugas KPPS) sudah siap semua," ujar Afif, Senin (17/3/2025).
Ia pun menegaskan seluruh petugas KPPS yang bertugas dalam PSU sudah dilantik sejak 7 Maret 2025.
Lebih lanjut, Afif menyebut KPU telah mengganti beberapa petugas KPPS yang dianggap tidak layak bertugas.
Baca juga: Bawaslu Usulkan Skema Cost Sharing untuk Biaya PSU Pasca-Putusan MK
"Kalau di daerah tersebut, KPPS ada putusan (putusan Mahkamah Konstitusi) yang kemudian untuk teman-teman tidak layak dilanjutkan, ya kita ganti," jelasnya.
Sebelumnya, pengamat kepemiluan sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan langkah KPU dalam mengganti KPPS bermasalah harus dibarengi dengan bimbingan teknis dan penguatan kapasitas yang tepat serta memadai.
"Agar petugas yang baru dapat memahami aturan dan prosedur secara baik," ujar Titi saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Bimbingan teknis dan penguatan kapasitas itu diperlukan guna menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan PSU atau rekap ulang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dalam sidang sengketa perkara hasil pemilihan kepala daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.