Ini Solusi Bagi Perempuan Haid Yang Sedang Berhaji
Sebagaimana diketahui, jemaah haji yang melakukan tawaf di Masjidil Haram diwajibkan berada dalam kondisi suci dari hadas termasuk haid.
Penulis: Husein Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi Dari Makkah
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah KH Ahmad Wazir Ali menjelaskan tentang solusi yang bisa dilakukan oleh perempuan agar hajinya sah meski dalam kondisi haid.
Sebagaimana diketahui, jemaah haji yang melakukan tawaf di Masjidil Haram diwajibkan berada dalam kondisi suci dari hadas termasuk haid.
Lalu bagaimana jika perempuan tersebut dalam kondisi haid sementara waktu tawaf baginya sudah tiba dan harus dilakukan pada saat itu juga.
“Kecuali Imam Abu Hanifah karena hadisnya jelas, yaitu ketika Aisyah ra datang bulan, lalu bertanya kepada Rasul Saw, beliau mengatakan bahwa ‘Lakukanlah apa yang dilakukan yang sedang haji, selain tawaf di Baitullah,” kata KH Ahmad Wazir di Kanter Daker Makkah, Kamis (18/7/2019).
Namun, jika perempuan sedang haid maka ia menawarkan tiga prosedur atau solusi yang dapat dilakukan yakni pertama menunda sampai suci.
Kedua, jika tidak memungkinkan maka bisa dengan meminum obat agar bisa ditunda atau diatur dengan rekayasa hormon.
Baca: Kontras Catat Ada 51 Kasus Salah Tangkap Sejak Juli 2018
Baca: Millendaru Benarkan Lakukan Implan Dada, Ashanty Ikut Komentar, Bagaimana Respon Keluarganya?
Baca: Mahasiswa Asing di Cina Dapat Pendamping Lawan Jenis, Perjodohan Terselubung?
“Ketiga dengan cara mengintai, jika ada sela-sela hari atau waktu yang diperkirakan mampat, waktu itu cukup sekadar untuk tawaf, maka cepat-cepat mandi haid, lalu menutup rapat dengan pembalut yang dimungkinkan tidak keluar, apalagi menetesi masjid, lalu tawaf, meskipun setelah tawaf darahnya keluar lagi seperti biasa,” katanya.
Kondisi itu kata dia berarti dibersihkan agar tidak keluar darah. Salah satu pendapat qoulnya Imam Syafi'i yakni kondisi bersih dalam pengertian tidak keluar darah berarti dianggap suci.
Menurut dia, dalam hasil mudzakarah (thuhur) mestinya memang kurang pas karena belum suci seluruhnya atau hanya suci sementara.
“Tapi ini dikenal dengan model aplikasi talfiq, yang dibenarkan oleh Imam Ghazali, almuhamili termasuk Imam Malik Ra,” katanya.
Ia menekankan, jika kondisi darurat misalnya khawatir ketinggalan rombongan atau segera pulang tapi belum tawaf ifadhoh, baru kemudiab mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah.
“Bahkan tawaf ifadhoh, jika waktu mepet mau pulang, tawaf wada'nya sudah di anggap cukup, sudah tercover menurut sebagian ulama,” katanya.