Bisakah Umat Muslim yang Tidak Mampu Mendapatkan Pahala Ibadah Haji? Ini Penjelasannya
Berikut ini penjelasan mengenai umat Islam yang belum mampu menunaikan ibadah Haji tetapi menginginkan mendapat ganjaran yang setara ibadah Haji
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM, JATENG - Berikut penjelasan mengenai umat Islam yang belum mampu menunaikan ibadah haji tetapi menginginkan mendapat ganjaran sederajat layaknya seorang haji.
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima setelah membaca syahadat, sholat, zakat, dan puasa.
Tentu yang disebut rukun maka hukumnya wajib ditunaikan.
Namun ada pengecualian bagi ibadah haji.
Hanya muslim yang mampu sajalah yang diwajibkan menunaikan ibadah haji.
Padahal muslim pasti menginginkan datang memenuhi panggilan Allah SWT.
Datang ke Baitullah Mekkah, kemudian melafalkan kalimat talbiyah selama menjalankan ibadah haji.
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ
Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syarikalaka labbaik, innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syarikalak
Artinya: "Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh segala puji nikmat dan segala kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagimu.”