Visa Progresif Tak Berlaku Lagi, Simak Ketentuan Baru Visa Umrah yang Harus Diketahui
Dikutip dari Kompas.com, saat ini dipastikan visa progresif tak berlaku dan ada ketentuan baru soal biaya visa umrah.
Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar bahwa visa progresif yang diberlakukan bagi jemaah haji dan umrah tidak berlaku lagi.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini dipastikan visa progresif tak berlaku dan ada ketentuan baru soal biaya visa umrah.
Pada Senin (9/9/2019), melalui situs Kementerian Agama, kemenag.go.id menuliskan bahwa Kementerian Haji Arab Saudi melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan visa progresif yang berbiaya SAR 2.000 atau sekitar Rp 7,6 juta.
Sebelumnya, visa progresif diberlakukan bagi mereka yang pernah beribadah haji atau umrah dan ingin kembali beribadah ke tanah suci.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/9/2019), dengan penghapusan visa progresif, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan ketentuan baru soal visa.
Aturan barunya, pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR 300.
Biaya ini berlaku untuk pengajuan visa umrah, baik yang pertama kali umrah, kedua kali, dan seterusnya.