Ibadah Haji 2020
13 Embarkasi Se-Indonesia Disertai Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020
DPR RI menetapkan biaya haji Tahun 2020 tidak mengalami kenaikan dari Tahun 2019 lalu.

TRIBUNPADANG.COM - DPR RI menetapkan biaya haji Tahun 2020 tidak mengalami kenaikan dari Tahun 2019 lalu.
Keputusannya, biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi tetap tidak berubah setelah ditetapkan baru-baru ini.
Besaran biaya haji ini ditetapkan oleh DPR lewat rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) kemarin.
• Tiga Jemaah Haji asal Sumbar dan Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi dan KKHI
Ketua Panja BPIH, Marwan Dasopang menjelaskan besaran angka ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni, sekitar Rp 35 jutaan.

"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah adalah rata-rata Rp 35.235.602," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2020).
Marwan melanjutkan, keputusan tersebut dibuat oleh Panja Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kemenag RI dengan menggunakan nilai mata uang dollar AS (USD) dan Arab Saudi (SAR) sebagai dasar penghitungan BPIH.
Diketahui adapun 1 dollar AS ekuivalen dengan Rp 13.750 dan 1 SAR ekuivalen dengan Rp 3.666,67.
Marwan membeberkan angka ini juga dihitung beradasarkan harga rata-rata penerbangan dari tanah air menuju tanah suci sebesar Rp 28.600.000, seluruhnya dibayar oleh jemaah.
• BREAKING NEWS - 13 Jamaah Haji Asal Embarkasi Padang Wafat, Termasuk dari Bengkulu
Kemudian, akomodasi di Mekkah sebesar 4.250 SAR dengan rincian menjadi beban langsung jemaah sebesar 9,71 SAR atau Rp 35.596 serta dari dana nilai manfaat dan efisiensi sebesar 4.240,29 SAR.
Selanjutnya, biaya pemondokan ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau Rp 5.000.505 yang seluruhnya dibayar oleh jemaah dan petugas haji daerah serta akan dikembalikan dalam mata uang SAR.