Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberangkatan Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Berikut Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus

Pemerintah resmi mengumkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 dibatalkan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Pemberangkatan Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Berikut Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus
ABDEL GHANI BASHIR/AFP
Mekah 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mengumkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 dibatalkan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Selain itu, Arab Saudi juga belum membuka akses untuk ibadah haji tahun ini.

Baca: Soal Pembatalan Ibadah Haji, Pemerintah Diminta Pastikan Dana Haji, Nasib Jemaah dan Antrean

Baca: PP Muhammadiyah Nilai Tepat Keputusan Menag Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji

Meski demikian, para calon jemaah haji khusus diimbau tidak membatalkan pendaftaran hajinya untuk tahun-tahun berikutnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel), Syam Resfiadi.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas