Dampak Covid-19, Ibadah Haji 2020 Digelar Terbatas, Khusus untuk Jemaah yang Berada di Arab Saudi
Keputusan yang ditunggu-tunggu dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19 akhirnya keluar juga.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Keputusan yang ditunggu-tunggu dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 akhirnya keluar juga.
Senin (22/6/2020) malam waktu setempat, atau Selasa dini hari waktu Indonesia, Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka tetap akan menyelenggarakan ibadah haji tahun 2020, meskipun pandemi Covid-19 masih terjadi.
Namun, berbeda dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini ibadah haji diselenggarakan dengan jumlah jemaah yang sangat terbatas.
Hanya jemaah yang berdomisili di Arab Saudi yang dibolehkan menjalani ibadah haji.
"Jumlah jemaah sangat terbatas. Warga negara luar yang sudah tinggal di Arab Saudi, dapat melakukannya (ibadah Haji)," kata Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi seperti diberitakan Reuters, pada Selasa (23/6/2020).
Artinya, semua negara tidak bisa mengirimkan jemaahnya untuk melaksanakan ibadah haji, termasuk Indonesia.
Namun, WNI dan WN asing yang saat ini sudah berada di Arab Saudi, diperkenankan untuk naik haji.
"Keputusan ini diambil untuk memastikan ibadah haji dilakukan dengan cara yang aman dari perspektif kesehatan masyarakat sambil menerapkan semua tindakan pencegahan dan protokol jarak sosial," kata juru bicara Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi juga memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2020 akan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca: Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020, Jemaah Internasional Dilarang Berkunjung
Baca: IPHI Harap Arab Saudi Dapat Memaksimalkan Jumlah Jemaah Haji Terbatas
Mereka menegaskan prioritas utama Pemerintah Arab Saudi yakni tetap berupaya agar jemaah dapat melakukan ibadah haji dengan aman dan nyaman.
"(Menerapkan) semua langkah-langkah pencegahan dan protokol jarak sosial yang diperlukan untuk melindungi manusia dari risiko yang terkait dengan pandemi ini dan sesuai dengan ajaran Islam dalam melestarikan kehidupan manusia," ucap Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi.
Dalam keterangannya, Kementerian Urusan Haji Arab Saudi menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dengan jumlah jemaah sangat terbatas itu diputuskan karena terus berlanjutnya bahaya Covid-19.
Penyebab lain adalah belum tersedianya vaksin khusus Covid-19 dan obat khusus untuk menyembuhkan korban positif Covid-19 yang telah menyebar di seluruh dunia.
Selain itu, Kementerian juga mempertimbangkan upaya menjaga keamanan dan kesehatan warga dunia di tengah tingginya kurva positif Covid-19 di sebagian besar negara di dunia ini.
Dalam situasi pandemi seperti sekarang, dianggap sangat berbahaya jika terjadi kerumunan massa yang sangat sulit dilakukan jaga jarak.
Dalam penyelenggaraan normal, jumlah jemaah haji dari beberapa negara bisa mencapai 2,5 juta orang setiap tahun.
Jemaah sebanyak itu berkumpul di tempat-tempat sangat sempit, seperti di Mekkah, Mina, dan Padang Arafah.
Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, penyelenggaraan ibadah haji dengan jumlah jemaah sebesar itu sangatberpotensi menjadi kluster besar pembiakan Covid-19.
Arab Saudi tidak ingin mengambil risiko terjadinya kluster pembiakan Covid-19 saat penyelenggaraan ibadah haji dengan jumlah jemaah haji besar, yang bisa merusak citra Arab Saudi secara etika maupun politik.
Baca: Arab Saudi Putuskan Adakan Ibadah Haji Terbatas, Begini Sikap Menteri Agama RI
Baca: Menteri Agama: Semoga Ibadah Haji Selanjutnya Berjalan Normal Kembali
Didukung Negara Lain
Keputusan Arab Saudi menggelar ibadah haji dengan jumlah jemaah terbatas itu langsung mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Lembaga fatwa Mesir menyebut, keputusan Arab Saudi menggelar ibadah haji dengan jumlah jemaah sangat terbatas itu
sesuai dengan syariat Islam dalam upaya menjaga keselamatan jemaah haji dan tamu Allah SWT.
Sementara Menteri Agama Indonesia, Fachrul Razi menilai keputusan pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah ibadah haji sejalan dengan dasar keputusan pemerintah Indonesia yang terlebih dulu membatalkan pemberangkatan haji.
"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2
Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," kata Fachrul dalam keterangan resminya, Selasa (13/6/2020).
Pemerintah Indonesia sebelumnya sudah memutuskan tidak akan memberangkatkan jemaah haji tahun ini.
Keputusan itu diambil karena penyebaran virus corona (Covid-19) yang belum mereda.
Padahal berdasarkan kuota, seharusnya ada 221.000 calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Selain Indonesia, beberapa negara lain juga membuat keputusan yang sama, di antaranya, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Fachrul mengapresiasi langkah Saudi yang membatasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Menurutnya, keselamatan jemaah patut dikedepankan di tengah pandemi corona ini.
Terlebih lagi, kata dia, agama Islam sudah mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karena itu, berikhtiar untuk menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.
"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman
jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," kata Fachrul.
Arab Saudi sendiri merupakan salah satu negara yang terdampak parah pandemi virus corona. Hingga kini tercatat terdapat 161.005 kasus positif di mana 1.307 pasien meninggal dunia.
Pada Minggu (21/6/2020), Arab Saudi mulai melonggarkan lockdown dengan mencabut jam malam di negaranya.
Berbagai sektor perekonomian seperti pertokoan, perkantoran, masjid, kafe, restoran, dan bioskop telah diizinkan beroperasi. Namun, umrah, kunjungan serta penerbangan internasional belum diizinkan.
Saat lockdown diberlakukan pada Maret Mekah adalah satu-satunya provinsi yang ditutup 24 jam selama Ramadan dan tetap berada di bawah jam malam sejak Idulfitri, dari pukul 15.00 hingga 06.00.
Arab Saudi juga menutup akses penerbangan internasional pada Maret dan mengimbau umat Muslim menunda persiapan haji karena kekhawatiran Covid-19.
Hal yang sama juga diberlakukan untuk umrah.(tribun network/mal/fah/dod)