Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Berikut Doa yang Dibaca

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini dapat dilakukan sejak selesainya shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan hari tasyriq.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Panduan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Berikut Doa yang Dibaca
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kambing dan Sapi dijajakan para penjual hewan kurban di lahan kosong di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Minggu(19/7/2020). Masa pademi Covid-19 tidak mempengaruhi penjualan hewan kurban. Permintaan hewan kurban masih stabil dibandingkan tahun lalu. Para pedagang menyediakan hewan dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Melaksanakan penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang bernilai tinggi di Bulan Dzulhijjah selain menunaikan ibadah haji.

Hukum berkurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim.

Adapun pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini dapat dilakukan sejak selesainya shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idan dan Qurban yang disusun Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dijelaskan pada hari tasyriq adalah dapat digunakan untuk penyembelihan hewan kurban.

Dari Jubair bin Math’am dari Nabi saw. beliau bersabda:”semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban)”. ( HR. Ahmad).

Hari Tasyriq merupakan hari yang dilarang untuk berpuasa, yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Umat Islam dapat menggunakan waktu tersebut untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Baca: Menteri Agama Pastikan Masjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Idul Adha

Baca: Puasa Arafah dan Keutamaannya serta Amalan Sunah saat Idul Adha

Baca: Resep Daging Hewan Kurban Sapi dan Kambing saat Idul Adha hingga Tips agar Daging Jadi Empuk

Berita Rekomendasi

Siapa yang Menyembelih?

Orang yang menyembelih hewan kurban diutamakan adalah shahibul qurban atau orang yang berkurban itu sendiri.

Namun demikian, apabila shahibul qurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri, maka penyembelihannya bisa dilakukan atau diwakilkan oleh orang lain.

Ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah yang ketika berkurban.

Hal ini berdasar hasit Ali bin Abi Thalib ra. di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah SAW pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib ra. untuk disembelih.

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

Adapun cara penyembelihan hewan qurban harus memenuhi tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya.

Ustaz Muhammad Syukron Maksum dalam bukunya Panduan Lengkap Ibadah Muslimah menerangkan tata cara penyembelihan hewan qurban yakni:

  • Menggunakan alat penyembelihan yang tajam

Diriwayatkan dari Syaddad ibn Aus ra. dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Ada dua hal yang senantiasa aku jaga yang berasal dari Rasulullah saw.

Rasulullah bersabda: “Allah memerintahkan untuk berbuat kebaikan kepada segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, maka baguskanlah cara dan keadaan dalam membunuh, dan apabila kamu menyembelih, maka baguskanlah penyembelihannya, dan hendaklah menajamkan pisaunya, dan menenangkan hewan sembelihannya” (HR Muslim).

  • Mengahadapkan ke Kiblat

Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat.

Posisi kepala hewan yang akan disembelih boleh di sebelah
utara dan boleh di sebelah selatan.

Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus tenggorokan dan dua urat nadi yang ada di leher.

  • Membaca Doa

Ketika akan disembelih disyariatkan membaca "Bismillahi wallaahu akbar" ketika menyembelih.

Untuk bacaan Bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.

Adapun bacaan takbir -Allahu Akbar- pra ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunah dan bukan wajib.

Kemudian diikuti bacaan:

Hâdzihî minka wa laka, 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).

Atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban).

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas