Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag, Kemenkes dan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Sepakati Skema Umrah, Begini Rinciannya

Kemenag bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Kemenkes sepakat tentang skea umrah yang kembali dibuka saat pandemi ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kemenag, Kemenkes dan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Sepakati Skema Umrah, Begini Rinciannya
SPA Via Arab News
Ilustrasi umrah. Kemenag, Kemenkes dan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Sepakati Skema Umrah, Begini Rinciannya 

a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;
b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;

c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;

e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

5. Skema kepulangan:

a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan

b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test);

c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam;

Berita Rekomendasi

d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan;

e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas