Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2022 Berdasarkan Keputusan Menag

Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2022 Berdasarkan Keputusan Menag
SPA Via Arab News
Ilustrasi Jamaah mengunjungi Masjidil Haram di Makkah - Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 jemaah.

Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M."

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," ujar Menag, Selasa (26/04/2022), di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini Gunakan Pesawat Garuda Indonesia dan Saudi Airlines

Menag menambahkan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

BERITA REKOMENDASI

"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujarnya.

Selanjutnya, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini, akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," pungkasnya.

Baca juga: Jawa Barat Dapat Kuota Haji Terbanyak Tahun Ini: Jemaah yang Tak Masuk Kuota Berangkat Tahun Depan

Berikut ini sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

Sumatra


1. Aceh: 1.999
2. Sumatra Utara: 3.802
3. Sumatra Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Kepulauan Riau: 589
6. Jambi: 1.328
7. Sumatra Selatan: 3.201
8. Kepulauan Bangka Belitung: 486
9. Bengkulu: 747
10. Lampung: 3.219

Jawa-Bali

11. DKI Jakarta: 3.619
12. Banten: 4.319
13. Jawa Barat: 17.679
14. Jawa Tengah: 13.868
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
16. Jawa Timur: 16.048
17. Bali: 319

Nusa Tenggara

18. Nusa Tenggara Barat: 2.054
19. Nusa Tenggara Timur: 305

Kalimantan

20. Kalimantan Barat: 1.150
21. Kalimantan Tengah: 736
22. Kalimantan Selatan: 1.743
23. Kalimantan Timur: 1.181
24. Kalimantan Utara: 190

Sulawesi

25. Sulawesi Utara: 326
26. Gorontalo: 447
27. Sulawesi Tengah: 910
28. Sulawesi Barat: 663
29. Sulawesi Selatan: 3.320
30. Sulawesi Tenggara: 922

Maluku-Papua

31. Maluku: 496
32. Maluku Utara: 491
33. Papua Barat: 330
34. Papua: 491

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas