Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler, Lengkap dengan Biaya Berangkat Haji Tahun 2022
Berikut ini syarat dan cara daftar haji reguler, lengkap dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar haji reguler, lengkap dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dilakukan bagi mereka yang mampu.
Di Indonesia terdapat dua kategori untuk daftar haji, yakni haji reguler dan haji plus.
Baca juga: Kloter Pertama Haji Berangkat 4 Juni, Kembali ke Tanah Air 15 Juli
Baca juga: Kemenag Beberkan Tipe Pesawat untuk Embarkasi Haji, Ini Rinciannya
Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sebelum mendaftar haji, simak ketentuan dan persyaratan yang Tribunnews.com rangkum dari laman Kementerian Agama
Syarat Pendaftaran
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir
- KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
- Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.
Lebih lengkapnya, bisa diakses di sini>>> Persyaratan dan Cara Lengkap Daftar Haji
Biaya Haji 2022
Kementerian Agama bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009.
Besaran biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Dengan demikian, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Nur Jamal Shaid)